Kapolri: Kalau Sweeping Anarkistis, Tangkap

Ilustrasi: Unjuk rasa di Social Kitchen Suirakarta/salam-online.com

Koran Sulindo – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan akan menindak tegas organisasi kemasyarakatan yang melakukan sweeping anarkistis menjelang peringatan Natal.

“Saya perintahkan ke jajaran, kalau sweeping dengan cara anarkistis, tangkap,” kata Kapolri, di Universitas Negeri Jakarta, Senin (19/12).

Kapolri menjelaskan, fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 Tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut non-muslim bagi umat Islam, membuat ormas salah menafsirkan. Fatwa itu menjadi dasar beberapa ormas untuk melakukan kegiatan sweeping atau melakukan razia.

“Fatwa MUI bukanlah hukum positif di Indonesia,” kata Tito.

Tentang Fatwa MUI itu. Polri akan berkoordinasi dengan MUI, terutama tentang masalah toleransi kebhinnekaan di Indonesia.

“Silakan kalau mau sosialisasikan, lakukan dengan cara baik-baik, tidak membuat masyarakat takut. Gunakan MUI di cabang, bukan ambil langkah sendiri-sendiri,” katanya.

Kapolri memerintahkan jajarannya agar melaksanakan tindakan sesuai aturan hukum.

“Kalau ada pelanggaran hukum, mengancam, mengambil barang atau atribut, dan lain-lain, tangkap. Kita tidak boleh kalah. Masyarakat harus dilindungi,” kata Kapolri.

Fatwa MUI

Pada Rabu (14/12) lalu, MUI mengeluarkan fatwa penggunaan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram.

“Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam.

Atribut keagamaan yang dimaksud adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.

Namun pada Senin (19/12) lalu, Ketua MUI Ma’ruf Amin meminta organisasi masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dengan melakukan sweeping terhadap atribut keagamaan di tempat umum.

“Tidak boleh ada sweeping-sweeping. Tidak boleh ormas, ormas tidak punya hak lah,” kata Ma’ruf di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/12/2016) malam.

Ma’ruf mengatakan MUI mengeluarkan fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember tentang hukum menggunakan atribut non-Muslim bagi umat Islam karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang dipaksa menggunakan atribut keagamaan agama lain saat hari besar agama tersebut.

Eksekusi terhadap fatwa MUI itu sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian.

Surabaya dan Surakarta

Sebelumnya, di Surabaya, Kapolrestabes Surabaya Kombes M Iqbal ikut mengawal aksi Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur ke mal-mal dan tempat perbelanjaan di Kota Pahlawan, Minggu (18/12).

Sementara itu polisi menangkap lima anggota organisasi masyarakat LUIS karena melakukan aksi sweeping di tempat hiburan malam Social Kitchen, Surakarta.

Aksi tersebut diwarnai dengan tindak perusakan dan penganiayaan terhadap beberapa pengunjung.

Penangkapan itu dilakukan pada Selasa pagi di sejumlah tempat berbeda.

Lima orang yang ditangkap adalah Ketua LUIS Edi Lukiyi, advokat LUIS Joko Sutarto, humas LUIS Endro Sudarsono, Sekretaris LUIS Yusuf Suparno, dan pelatih Idhad LUIS Salman Alfarisi.

Kelompok tersebut melakukan aksi pada Minggu (18/12) dini hari. Puluhan orang itu datang mengendarai sepeda motor dan langsung masuk, lalu melakukan perusakan barang dan memukuli sejumlah pengunjung restoran. Beberapa pengunjung restoran sempat dibawa ke rumah sakit.

Pihak LUIS membantah terlibat perusakan barang dan penganiayaan. [Tribratanews/DAS]