Kapolri Imbau Korban Persekusi Melapor

Ilustrasi: Screen shoot dari video yang beredar di media sosial, pendukung FPI memukul PMA, korban persekusi

Koran Sulindo – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Tito Karnavian, mengatakan serius menangani tindak persekusi yang dialami masyarakat. Kapolri juga mengimbau bagi siapa saja yang mengalami tindakan persekusi untuk melapor. Tito menjamin laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

“Jadi kalau dari masyarakat ada apa-apa laporkan ke kepolisian,” kata Tito, di Jakarta, Jumat (2/6), seperti dikutip ntmcpolri.info.

Menurut Tito, tindakan persekusi seharusnya tidak perlu dilakukan. Sebab masyarakat yang merasa ada ucapan seseorang yang mengandung unsur hinaan, dapat melaporkan ke polisi.

Melakukan persekusi atau main hakim sendiri dengan alasan apapun, seperti memaksa seseorang untuk meminta maaf dan menandatangani surat pernyataan dengan melakukan penganiayaan adalah hal yang tidak dibenarkan.

“Tidak boleh lakukan sendiri yang melanggar hukum. Saya perintahkan kepada seluruh jajaran kalau ada lagi, tindak tegas sesuai dengan proses hukum,” kata Kapolri.

Meningkat Tajam Sejak Ahok Ditahan

Southeast Asia Freedom of Expression Network, jaringan penggerak kebebasan berekspresi online se- Asia Tenggara (SAFEnet) mencatat ada 35 kasus persekusi sejak Januari hingga Mei 2017. Kenaikan terjadi ketika Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke pengadilan atas kasus penistaan agama. Setelah itu pelaporan menggunakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) meningkat drastis.

Setelah Ahok divonis 2 tahun penjara, muncul tindakan persekusi atau perburuan atas akun-akun yang menghina agama dan ulama.

SAFEnet menyatakan ada empat tahap pola persekusi. Pertama, mentrackdown orang yang menghina agama atau ulama, kedua menginstruksikan massa untuk memburu target yang sudah dibuka identitas, foto dan alamat rumah. Ketiga melakukan aksi geruduk ke kantor atau rumah. Dan keempat dibawa ke polisi dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP.

Belakangan ini ada dua kasus persekusi yang ramai di media massa,  yaitu yang menimpa remaja berumur 15 tahun berinisial PMA, warga Cipinang. Jakarta Timur dan dr Fiera Lovita di Sumatera Barat.

“Kapolres Jakarta Timur sudah saya perintahkan lakukan penangkapan. Ada 1 orang dan saya suruh kembangkan. Kemudian dan lain-lain juga di Sumatera Barat agar dilakukan proses hukum, supaya tidak terulang lagi, tidak boleh bermain hakim sendiri,” kata Tito usai menghadiri acara buka puasa bersama para aktivis di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (1/5).

Pada kasus PMA, beredar video korban persekusi yaitu PMA pada Kamis (1/6) kemarin. Pelajar SMP itu dikerumuni sejumlah orang pendukung Front Pembela Islam (FPI), kemudian disuruh untuk membacakan surat permohonan maaf lantaran telah menghina Rizieq Syihab.

Dalam surat permohonan maaf tersebut, disebutkan bahwa PMA telah mengepos dua foto yang telah diedit pada 26 Mei 2017. Salah satu foto editan tersebut menyebut FPI dengan sebutan Front Pengangguran Indonesia.  Sementara foto lainnya, menyebutkan bahwa Rizieq Syihab dan ulama lainnya seakan-akan pernah bermain di Hotel Alexis. Selain itu, ia juga menantang umat Islam untuk berduel satu lawan satu.

Di video itu terlihat beberapa pendukung FPI memukul kepada dan menampar pipi PMA.

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Sumatera Barat. Korbannya, seorang perempuan, Fiera Lovita. Penyebabnya, juga karena mengepos status di Facebook yang menyinggung Rizieq. [YMA/DAS]