Koran Sulindo – Tim pengacara Sri Bintang Pamungkas dan tersangka kasus dugaan makar lainnya yang menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian ke Pengadilan Internasional.
Polri siap menghadapi gugatan tersebut baik.
“Silakan saja kami siap menghadapinya,” Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/4/).
Sri Bintang dan tersangka lain ditangkap pada 2 Desember 2016 dinihari, sebelum Aksi Bela Islam Jilid III berlangsung.
“Tapi seyogyanya harus diuji karena kita punya mekanisme itu untuk melakukan upaya menguji sebuah perbuatan hukum, konsekuensi hukum ada ujiannya. Ujinya di praperadilan,” kata Martinus.
Sebelumnya tim pengacara Sri Bintang Pamungkas cs, Dahlia Zein mengatakan telah mengumpulkan bukti-bukti untuk menyeret Tito ke Pengadilan Internasional.
“Dengan bukti-bukti penahanan, surat penahanan, surat penolakan Sri Bintang atas BAP (berita acara pemeriksaan), dan penahanannya,” kata Dahlia. [YMA]