Kapolda Metro Jaya: Pendukung Rizieq ingin Kepung Bandara? Malu-maluin

Ilustrasi: Rizieq Syihab saat unjuk rasa 4 November 2016

Koran Sulindo – Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan mengatakan rencana pendukung Rizieq Syihab menutup akses dan mengepung  Bandara Soekarno Hatta, jika Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu kembali ke Indonesia sebagai tindakan memalukan.

“Soal itu kita antisipasi. Mau ngepung bandara mau ngapain? Malu-maluin dilihat dunia internasional bandara kita dikepung orang, untuk apa?” kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6).

Menurut Iriawan,  Rizieq tidak perlu mempersulit keadaan. Ketika kasus dugaan pornografi bisa dipertanggungjawabkan saat pengadilan.

“Tinggal pertanggungjawaban saja selesai sudah, enggak usah kepung-kepungan. Suka tidak suka, mau tidak mau yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan, nanti akan diuji persidangan,” katanya.

Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu menegaskan di pengadilan akan diperiksa alat bukti dan fakta.

“Saksi ahli sudah kita periksa, semua sudah kita periksa. Jadi nanti tinggal disidangkan, tinggal dibuktikan. Bisa dibuktikan apa enggak,” kata Iriawan.

Red Notice

Polda Metro Jaya sudah mengajukan permintaan Red Notice untuk Rizieq Syihab. Pengajuan setelah, pihaknya melakukan gelar perkara pada Kamis lalu. Gelar perkara dilakukan di Bareskrim Polri, kemudian di National Central Beruau (NCB) Interpol Indonesia. Dalam kesempatan itu penyidik juga menyampaikan fakta-fakta dan saksi ahli dan sebagainya.

“Interpol kemudian akan mengkaji, tidak bisa sembarangan karena ini polisi internasional. Sehingga kita harus menunggu Interpol, apakah red notice itu dikabulkan atau tidak,” ujarnya.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum yang dituduhkan pada dirinya dan wanita bernama Firza Husein, Senin 29 Mei 2017. Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelum Rizieq, Firza Husein juga ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu pada Selasa 16 Mei 2017.

Kasus chat mesum antara Rizieq dan Firza mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq. Di situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto telanjang wanita yang mirip Firza. [YMA]