Koran Sulindo – Kapal berbendera negara Taiwan, Win Long BH 2998 yang awalnya diduga membawa narkotika jenis sabu, kemungkinan hanya terlibat pencurian ikan. Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan membantah adanya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat tiga ton dengan menggunakan kapal tersebut.

Kepala Seksi Penindakan Narkotik Bea Cukai, Junanto mengatakan, pihaknya tidak mengetahui soal penyelundupan narkoba tersebut. Kendati awalnya mereka mendapat informasi demikian, setelah penyelidikan dilakukan tidak ditemukan narkoba dalam kapal tersebut.

Itu sebabnya, ia mengaku bingung dengan informasi tersebut karena tidak pasti. Bea Cukai, kata Junanto, belum pernah mengeluarkan pernyataan resmi tentang keberadaan sabu tiga ton itu. “Kami berupaya maksimal untuk menyelidiki keberadaannya, namun belum membuahkan hasil,” kata Junanto seperti dikutip CNN Indonesia pada Selasa (27/2).

Meski begitu, Bea Cukai masih menahan Kapal Win Long BH 2998 untuk penyelidikan lebih mendalam. Penyelidikan itu terutama berkaitan dengan dugaan pencurian ikan. Sementara ini ditemukan dokumen kapal tersebut kemungkinan palsu.

Menanggapi pernyataan Bea Cukai itu, Direktur Tipidnarkoba Bareskrim, Eko Daniyanto enggan mengomentarinya. Ia memastikan Indonesia mesti siap menghadapi serbuan sindikat internasional yang mencoba menyelundupkan narkotika dengan berbagai modus. Itu sebabnya, Bareskrim mewaspadai kedatangan kapal ikan yang datang dari Tiongkok, Taiwan dan Vietnam.

Ia mengklaim sudah maksimal melaksanakan kegiatan patroli gabungan di laut dalam bentuk pencegahan. Karena itu, jajaran narkoba di tujuh provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Batam, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung untuk berkoordinasi dengan Direktorat Polisi Air dan Bea Cukai untuk berpatroli dan memeriksa muatan seluruh kapal di tiap-tiap wilayah. [KRG]