Kapal Tanpa Ijin Impor Terancam Sanksi

Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan ekspose temuan kapal tanker impor yang tidak memenuhi ketentuan, Rabu, (8/5) di Palembang, Sumatra Selatan.

Berdasarkan pemeriksaan, kapal tanker tersebut termasuk kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB). Atas temuan itu, dilakukan tindakan pengamanan sementara kapal tanker tersebut oleh Kementerian Perdagangan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, kapal tanker tersebut berasal dari Tiongkok dengan berat kotor 1.970 ton, berkode HS 8901.20.50. Walaupun telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yaitu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kapal tanker tersebut belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag.

“Pelanggaran oleh importir kapal tanker tersebut adalah tidak dimilikinya perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu berupa Persetujuan Impor (PI) yang dipersyaratkan. Kementerian Perdagangan senantiasa menertibkan barang-barang impor yang tidak memenuhi ketentuan impor. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat,” ujar Zulkifli Hasan.

Mendag menjelaskan, importir yang mengimpor barang tertentu, tetapi tidak memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu melanggar sejumlah ketentuan. Salah satunya, Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Barang tertentu yang dimaksud, salah satunya, adalah BMTB.

Sementara itu, ketentuan PI untuk impor komoditas BMTB jenis kapal tanker adalah berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024.

“Ekspose ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan. Pemerintah secara tegas akan menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Hal ini agar memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan,” ujar Mendag.

Dengan temuan ini Kemendag meminta agar pelaku usaha selalu tertib hukum dan memenuhi ketentuan impor yang dipersyaratkan untuk melindungi masyarakat dari kerugian konsumen yang timbul dari pemakaian produk di masa mendatang.

“Pemerintah telah memberi berbagai kemudahan dalam mengurus izin di bidang perdagangan. Sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku. Melalui ekspose ini, kami ingin menyampaikan kepada pelaku usaha agar tertib secara hukum dan menaati peraturan perundangundangan di bidang perdagangan dalam berusaha,” kata Zulkifli Hasan.

Sementara itu, Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang menyampaikan, kapal tanker tersebut tiba di Indonesia pada 18 April 2024 lalu sebelum mendapat perizinan impor dan persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian. Kapal ini direncanakan beroperasi di Indonesia untuk mengangkut bahan bakar minyak dan aspal.

“Kapal ini merupakan Barang Modal Tidak Baru yang usianya 18 tahun. Kapal ini terdeteksi oleh kami berkat kerja sama BPTN Medan dan Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatra Bagian Timur. Kapal ini tidak mempunyai perizinan impor karena belum memiliki persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian,” ujar Moga.

Selanjutnya importir kapal tanker tersebut dengan inisial PT AR akan dikenakan sanksi administratif dan kapal harus diekspor ulang. Kapal tersebut boleh diimpor lagi sesudah melengkapi seluruh persayaratan.

“Sanksi administratif tersebut sesuai Pasal 61 ayat (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Moga. [NUR]