Ilustrasi: Kapal Nelayan Vietnam tradisional di Laut Indonesia
Ilustrasi: Kapal Nelayan Vietnam tradisional di Laut Indonesia

Koran Sulindo – Kapal ikan berbendera Vietnam yang berada di perairan landas kontinen Indonesia ditangkap, karena dicurigai melakukan penangkapan ikan ilegal di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Kamis (8/10).

Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa berbendera Vietnam dengan nama BD 93656 TS, didapati anak buah kapal 6 orang, warga negara asing termasuk nakhoda tengah menangkap ikan di Laut Natuna Utara.

“Diduga melaksanakan pelanggaran penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEEI,” ujar Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Dato Rusman dalam keterangannya yang diterima, Jumat (9/10).

Proses penangkapan kapal tersebut dilakukan saat KRI John Lie-358 di Bawah Kendali Operasi Gugus Tempur Laut Koarmada I ketika melaksanakan patroli rutin di Perairan Laut Natuna Utara.

“Saat melaksanakan patroli rutin di Perairan Natuna Utara, KRI John Lie-358 mendeteksi kontak kapal ikan asing yang dicurigai melaksanakan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia,” ujar Rusman.

Untuk memastikan hal tersebut, KRI John Lie-358 menerjunkan Tim Visit Board Search and Seizure, yang menggunakan perahu karet rubber inflatable boat menuju kapal ikan sing yang dicurigai melakukan aktifitas penangkapan ikan ilegal.

Namun saat didekati, kata Rusman, kapal ikan asing tersebut berusaha mengelabui dengan tiba-tiba mematikan lampu kapal, melepaskan jaring ke laut, dan menambah kecepatan untuk melarikan diri dari kejaran tim VBSS KRI John Lie-358.

Proses pengejaran pun dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kapal ikan asing tersebut akhirnya dapat dikuasai dan digeledah untuk diamankan.

“Tidak ada keraguan untuk menindak segala pelanggaran hukum dan kejahatan yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, utamanya wilayah kerja Koarmada I,” tegas Komandan Guspurla Koarmada I ini.

Kapal berbendera Vietnam BD 93656 TS beserta 6 ABK itu selanjutnya dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. KIA Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal. [WIS]