Kalla: Uang Korupsi Romahurmuziy Terlalu Sedikit untuk Kampanye Pilpres

Ilustrasi: Ketua Umum KPK Romahurmuziy (Romy) masuk ke dalam mobil untuk ditahan di Rutan KPK/Kabartangsel.com-FJR.

Koran Sulindo – Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Jusuf Kalla, mengatakan uang hasil korupsi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, terlalu sedilit jika dihubungkan dengan kampante Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Kalau ini cuma Rp200 juta, saya kira ya banyak sih, tapi untuk dana kampanye itu dibutuhkan jauh lebih banyak. Pastilah, apalagi musim-musim begini, orang menyumbang,” kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (19/3/2019), seperti dikutip antaranews.com.

Sebelumnya, Romahurmuziy (Romy) terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (15/3/2019) lalu, di Sidoarjo, Jawa Timur. Romy ditangkap bersama dengan 2 pejabat kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq Wirahadi (Kakanwil Kemenag Gresik). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp156,7 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan saat itu, Romy diduga telah menerima uang sejumlah Rp300 juta dari 2 orang kakanwil wilayah Jatim dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI tahun 2018-2019 itu.

Mengenai keterlibatan 2 menteri agama yang berasal dari partai politik dalam kasus korupsi; Kalla mengatakan ada kecurigaan partai tersebut turut terlibat dalam kasus itu.

“Dari 10 menteri agama yang pernah ada, hanya 2 yang dari partai. Ya kalau dihubung-hubungkan, dan dua-duanya kena, tentu juga ada kecurigaan juga memang, bahwa di sini ada pengaruhnya. Tapi biar kita menunggu saja proses hukum,” katanya.

Kalla menyayangkan sudah ada 3 menteri agama yang terlibat dalam kasus korupsi di Indonesia, yakni Said Agil Husin Al Munawar, Suryadharma Ali dan terakhir Lukman Hakim Saifuddin.

“Sebenarnya kalau kasus menteri agama (korupsi) ini sayang juga, ini ketiga kalinya, Said Agil Munawar itu yang pertama, tahun 2001. Sayang juga, tapi kita sangat prihatin, tapi mudah-mudahan Lukman tidak,” kata Kalla.

Suryadharma Ali, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PPP, telah terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai menag dalam kasus korupsi ibadah haji tahun 2010-2013. Dia divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp1,8 miliar.

Lukman Hakim Saifuddin

Hari ini KPK menyatakan akan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin setelah penyidik menggeledah ruang kerjanya dan menyita uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS.

“Waktu pemanggilnya saya tidak tahu, tapi saya pikir sebagai kementerian, pasti akan dimintai klarifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Selasa (19/3/2019), seperti dikutip antaranews.com.

KPK belum menyimpulkan ada aliran dana yang mengalir ke PPP.

“Sampai sekarang belum ada aliran uang yang masuk ke partai politik, tapi penyidikannya masih berlangsung, dalam menyelidiki korupsi kan, selain ‘follow the suspect’ juga ‘follow the money’. Di samping mengikuti pelakunya, juga mengikuti aliran dananya,” kata Laode.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Romy di Condet, Jakarta Timur, Senin (18/3) dan menyita barang bukti elektronik berupa komputer jinjing (laptop). KPK pada Senin (18/3) juga menggeledah kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Jakarta. Penggeledahan dilakukan di ruang Ketua Umum, ruang Bendahara Umum, dan juga ruangan yang berisikan informasi-informasi administrasi. KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait dengan posisi Romy di PPP.

KPK menduga tersangka Romy yang merupakan mantan Ketua Umum PPP tidak bekerja sendiri dalam kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

“Tersangka RMY tidak mungkin bekerja sendiri dan kami sudah mengidentifikasi dan sudah punya buktinya ya pihak yang diduga bekerja bersama-sama terkait perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2019), seperti dikutip antaranews.com.

Febri mengatakan terdapat pihak-pihak yang diduga bersama-sama di Kementerian Agama ataupun tersangka Romy untuk mempengaruhi proses seleksi atau pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Latar Belakang

Dalam perkara ini KPK menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romy, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Dinas Kemenag kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Romy diduga menerima uang Rp250 juta dari Haris pada 6 Februari 2019. Uang itu diperuntukkan agar Haris dapat lolos dalam seleksi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim. Pemberian selanjutnya sebesar Rp50 juta berasal dari Muafaq untuk mendaftar sebagai Kepala Kantor Kemenag kabupaten Gresik yang belum diterima karena terjadi OTT pada Jumat (16/3/2019).

Haris sebelumnya mengikuti seleksi terbuka Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi 2018/2019. Pertengahan Februari 2019, Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris tidak masuk dalam tiga nama yang akan diusulkan ke menteri agama karena ia diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Setelah itu Haris diduga bekerja sama dengan pihak tertentu agar tetap lolos dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag sehingga pada 5 Maret 2019 Haris dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. [DAS]