Koran Sulindo – Wacana nama Jusuf Kalla yang digadang-gadang menjadi calon wakil presiden pada 2019 mendapat perhatian publik. Salah satunya berasal dari pengamat LIPI Siti Zuhro yang mendorong Kalla untuk maju menjadi calon presiden pada 2019.
Menurut Zuhro, karena Kalla sudah dua kali menjadi wakil presiden, maka sepantasnya maju menjadi calon presiden. Selain karena masalah hukum, juga terkait dengan jenjang karier yang tidak menanjak sehingga sepertinya tidak maksimal jika hanya calon wakil presiden.
“Jika maju, maka Kalla harus optimistis, karena kalau ragu-ragu tentu saja memengaruhi pemilih,” tutur Zuhro seperti dikutip Bisnis.com pada Senin (26/2).
Menanggapi wacana yang berkembang itu, Kalla mengucapkan terima kasih karena masih ada orang yang mau mencalonkannya sebagai calon wakil presiden pada 2019. Namun, ia memastikan dirinya sudah tidak bisa lagi maju pada 2019 sebagai calon wakil presiden.
Ia lalu menceritakan pengalamannya yang sudah tiga kali bertarung dalam pemilihan presiden. Dua di antaranya ia menangi. Pada 2004 bersama dengan Susilo Bambang Yudhoyono dan di 2014 bersama dengan Joko Widodo.
Berdasarkan Pasal 7 Undang Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen dinyatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali jabatan. Wacana tentang pencalonan kembali Kalla sebagai calon wakil presiden salah satunya berasal dari PDI Perjuangan.
Partai ini tengah mengkaji kemungkinan Kalla untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo. Kajian yang dilakukan partai tersebut merujuk kepada UUD 1945 dan Undang Undang tentang Pemilihan Umum.
Kendati sebagian menganggap aturan tersebut multitafsir, Kalla menghargai aturan tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden itu. Setelah tak lagi menjadi wakil presiden, Kalla menyatakan tetap akan mengabdi kepada negara. Ia akan fokus di bidang pendidikan, sosial, ekonomi, keagamaan dan perdamaian. [KRG]