Kabareskrim: Situs www.ariefsulistyanto.com Abal-abal

Ilustrasi: Screenshot situs www.ariefsulistyanto.com.

Koran Sulindo – Kepala Bareskim Polri, Komjen Arief Sulistyanto menjadi korban hoax situs www.ariefsulistyanto.com. Namanya dicatut berita Hendropriyono ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.

“Itu situs abal-abal yang mengatasnamakan dan mencatut nama saya. Bersama ini saya sampaikan semua yang ada di dalam situs itu adalah palsu. Sedang kita selidiki,” kata Arief, di Jakarta, Kamis (13/9/2018), melalui rilis media.

Beberapa isu panas yang tak pernah dinyatakan Arief juga digelontorkan dalam situs tersebut. Misalnya, soal Arief akan menangkap mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal (purn) Hendropriyono terkait dengan Pollycarpus Budihari Priyanyo dalam kasus pembunuhan Munir.

Dari hasil penelusuran, situs itu dibuat pada 10 September 2018 dan memiliki tempat penyimpanan data di Denmark. Situs itu telah memuat 10 berita hoax hingga 11 September kemarin.

Terkait kasus pembunuhan Munir, Arief sebelumnya telah menyatakan penyidik tidak pernah menutup kasus tersebut.

Penyidikan kasus pembunuhan Munir akan dilakukan kembali oleh penyidik bila menemukan bukti baru atau novum seputar kasus yang terjadi pada 2004 silam itu.

“Kalau ditanya kapan dibuka, saya tegaskan kami tidak pernah menutup kasus ini (pembunuhan Munir). Kalau ada bukti atau fakta hukum baru, makan akan dimulai lagi,” kata Arief kepada wartawan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (6/9/2018).

Arief merupakan mantan penyidik kasus Munir yang mengatakan Polri sudah melakukan langkah-langkah yang cukup signifikan di dalam proses penyidikan kasus ini.

Dalam proses penyidikan pada tahun 2006, penyidik telah memberkas  sebanyak empat berkas dengan 4 empat tersangka. Yang semuanya sudah menjalani hukuman dan sudah selesai.

Mereka adalah Pollycarpus, Indra Setiawan, Ramelgia Anwar, dan Mayjen (pur) Muchdi Pr. Belakangan, Muchdi mantan Deputi V BIN yang saat itu dipimpin Hendro diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 silam. [YMA]