Koran Sulindo – Kendati pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun semakin mendekati waktunya, namun sekitar sejuta pemilih belum memiliki e-KTP dan surat keterangan. Jumlah ini merupakan hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah mengawasi di 17 provinsi se-Indonesia.
Temuan tersebut, menurut anggota Bawaslu M Afifudin, belum final, masih bisa berkembang dan tentu saja bisa lebih banyak. Akan tetapi, karena keterbatasan kemampuan Bawaslu, jumlah yang ditemukan baru sekitar sejuta pemilih.
Afifuddin menuturkan, dari jumlah itu, di Bengkulu mencapai 797 pemilih; Bangka Belitung 7.137 pemilih; Jawa Barat 2.766 pemilih; Jawa Tengah 273.895 pemilih; dan Banten 2.655 pemilih. Lalu di Kalimantan Selatan 33.123 pemilih; Kalimantan Timur 50.046 pemilih; Gorontalo 5.456 pemilih; Maluku 10.558 pemilih; Maluku Utara 32.858 pemilih; Sulawesi Tenggara 76.732 pemilih.
Selanjutnya Sulawesi Utara 12.101 pemilih; Sulawesi Barat 21.854 pemilih; Kalimantan Barat 7.885 pemilih; Sulawesi Selatan 49.885 pemilih; dan Riau 51.397 pemilih. Yang terpenting dari temuan tersebut, menurut Afifuddin, apakah pemilih sudah terekam atau apakah panitia pemutakhiran daftar pemilih (PPDP) telah dibentuk semua?
Ia akan tetapi memastikan, para pemilih yang belum memiliki e-KTP itu masih tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada 27 Juni nanti. Setidaknya, para pemilih itu memiliki surat keterangan sebagai pengganti e-KTP. Oleh karena itu, potensi pemilih menggunakan surat keterangan itu dipastikan jumlahnya akan banyak. [KRG]