Koran Sulindo — Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mencatah jumlah kasus virus corona atau Covid-19 hingga Rabu 8 Juli 2020 yakni sebanyak 13 ribu. Data tersebut ada penambahan sebanyak 344 kasus.
Angka penambahan tersebut, melebihi angka penambahan kasus pada Selasa (7/7) lalu sebanyak 241 kasus serta pada Senin (6/7) sebanyak 231 orang. Adapun sebanyak 344 kasus tersebut berasal dari Warga Negara Indonesia yang baru kembali dari luar negeri beralamat tinggal dari berbagai provinsi, yang transit dan menjalani isolasi di Jakarta sebanyak 51 orang.
Kemudian laporan kasus akumulasi dalam satu bulan terakhir yang baru dilaporkan dari salah satu Laboratorium RS sebanyak 36 orang, serta penemuan kasus baru dari rumah sakit dan Puskesmas, baik dari pasien, hasil penelusuran kontak maupun penemuan kasus aktiv sebanyak 257 orang.
“Sehingga, jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta sebanyak 13.069 kasus,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti, Rabu (8/7).
Sementara itu, untuk pasien sembuh pada Rabu ini paparan corona bertambah 147 orang dan korban meninggal meningkat tiga orang. Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, untuk pasien sembuh Covid-19 tercatat 8.424 orang (hari sebelumnya 8.277 orang) adapun yang meninggal dunia ada 667 orang (sebelumnya 664 orang).
Sementara itu, 417 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit (hari sebelumnya 405 orang) dan 3.561 orang melakukan isolasi mandiri di rumah (sebelumnya 3.379 orang).
“Sedangkan, untuk orang dalam pemantauan berjumlah 481 orang (sebelumnya 492 orang) dan pasien dalam pengawasan sebanyak 761 orang (sebelumnya 740 orang),” kata Widyastuti.
Secara total, menurut laman https://corona.jakarta.go.id/ 481 orang berstatus ODP adalah mereka yang sedang dalam pemantauan yang merupakan bagian dari 102.621 orang (sebelumnya 101.360 orang) kasus ODP dengan 101.992 orang (sebelumnya 100.720 orang) telah selesai pemantauan dan 148 orang di antaranya meninggal dunia.
Sementara untuk 761 orang berstatus PDP adalah yang masih menjalani perawatan, yang merupakan bagian dari 18.528 orang (sebelumnya 18.435 orang) jumlah total PDP dengan 15.763 orang (sebelumnya 15.691 orang) dipulangkan dan dinyatakan sehat, serta 2.004 lainnya meninggal dunia
Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga menyatakan sampai dengan 7 Juli 2020 sudah ada 356.529 sampel (sebelumnya 347.293 sampel) yang telah diperiksa dengan tes polymerase chain reaction untuk mengetahui jejak virus corona di lima wilayah DKI Jakarta.
Untuk tes PCR pada 7 Juli 2020, dilakukan pada 3.768 orang. Sebanyak 3.202 tes dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru (yang awalnya terdeteksi pada hasil reaktif pengujian rapid test) dengan hasil 308 positif dan 2.894 negatif.
Pemeriksaan masif secara selektif termasuk dengan tes cepat terus dilakukan di daerah kelurahan terpilih yang dikaji secara epidemologis dan menurut kepadatan penduduk. Sasaran ditujukan kepada warga lansia, warga dengan kasus penyakit tertentu dan juga pada ibu hamil.
“Total sebanyak 256.603 orang (hari sebelumnya 256.147 orang) telah menjalani rapid test, persentase positif COVID-19 sebesar 3,5 persen setara dengan 8.947 orang (hari sebelumnya 8.925 orang) dinyatakan reaktif Covid-19 dan 247.656 orang (hari sebelumnya 247.222 orang) dinyatakan non-reaktif,” tutur Widyastuti.
Untuk kasus positif, tambah Widyastuti, ditindaklanjuti dengan uji usap secara PCR dan apabila hasilnya positif dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau RS atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah.
Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mal, objek wisata, pasar, tempat pemeriksaan SIKM, bersama dengan tim terpadu SKPD.
Dalam pengetatan protokol kesehatan di pasar, Pemprov DKI Jakarta menurunkan 5.000 ASN untuk mengawasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dan mengendalikan jumlah pengunjung yang masuk ke pasar agar tidak melebihi 50 persen dari kapasitas.
Selain itu, tim juga akan melakukan penindakan berupa denda maupun sanksi sosial kepada pelanggar PSBB, seperti menyapu di trotoar atau bahu jalan dan sekitar pasar dengan menggunakan rompi khusus. Penindakan dengan penutupan turut dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas.
Penggunaan SIKM sebagai syarat masuk atau keluar Jakarta masih berlaku di masa perpanjangan PSBB Transisi Fase 1. Untuk itu, bagi masyarakat yang bekerja pada 11 sektor yang diizinkan selama PSBB dan hendak bepergian ke atau dari Jakarta, diharapkan tetap mengurus SIKM melalui situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
“Kami imbau pula bagi seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak antarorang minimal 1,5-2 meter dan batasi aktivitasi ke luar rumah jika tidak terlalu penting,” kata Widyastuti. [WIS]