Koran Sulindo – Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengidentifikasi dan memvalidasi 652 bahasa dari 2.452 daerah pengamatan.
Bahasa daerah yang diidentifikasi tidak termasuk dialek dan subdialek. Proses identifikasi dilakukan sejak 1991.
Berdasarkan akumulasi persebaran bahasa daerah per provinsi maka bahasa di Indonesia berjumlah 733 bahasa.
“Jumlah tersebut tentunya akan bertambah seiring bertambahnya pemetaan bahasa, bahasa di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat belum semua teridentifikasi,” kata Kepala Badan Bahasa Dadang Sunendar, di Jakarta, Sabtu (28/10), seperti dikutip antaranews.com.
Penentuan bahasa dan jumlah bahasa yang digunakan di suatu wilayah tergantung metodologi yang dipakai dalam pemetaannya.
Setiap metodologi yang digunakan berimplikasi pada perbedaan penentuan bahasa dan jumlah bahasa pada suatu wilayah.
Metode yang digunakan dalam pemetaan ini menggunakan dialektometri untuk menganalisis 400 kosakata daerah yang berasal dari 200 kosakata dasar Swadesh dan 200 kosakata budaya. Selain itu juga menggunakan observasi dan wawancara.
Analisis terhadap kosakata tersebut difokuskan pada analisis tataran fonologi atau bunyi-bunyi bahasa dan leksikon atau kekayaan kata yang dimiliki suatu bahasa.
Kedua tataran kebahasaan tersebut dianggap lebih dapat membedakan antara bahasa yang satu dengan bahasa yang lainnya jika dibandingkan dengan perbedaan gramatika dan semantik.
Pemetaan bahasa tersebut merupakan program inventarisasi dan identifikasi bahasa-bahasa daerah di Indonesia secara komprehensif. Dari program tersebut Badan Bahasa ingin melihat penentuan jumlah, varian, dan sebaran geografis bahasa, serta penentuan hubungan kekerabatan antarbahasa dan pengelompokan bahasa.
“Pemetaan bahasa ini sangat penting dalam upaya pengembangan, pembinaan dan pelindungan bahasa,” kata
Tahun lalu Badan Bahasa mengidentifikasi 646 bahasa dari 2.411 daerah. [DAS]