Juliari Batubara Telah Menerima Fee dari Bansos Covid-19 Rp 11,2 Miliar

Ilustrasi: Menteri Sosial, Juliari P. Batubara, menyerahkan bantuan sembako di Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (3/5/2020)/kemsos.go.id

Koran Sulindo – Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara disebut telah menerima Rp11,2 miliar sebagai fee pengadaan bansos sembako Covid-19.

Hal itu disampaikan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan bansos sembako Covid-19 Matheus Joko Santoso di pengadilan Tindak Pidana Korupsi saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19, Senin (7/6).

“Di putaran pertama jumlah fee setoran tahap 1, 3, komunitas, 5, 6 adalah Rp14,014 miliar untuk ‘fee’ setoran dan sudah diserahkan sebanyak 5 kali ke Pak Juliari sebesar Rp11,2 miliar,” kata Joko.

Joko sendiri bertugas untuk mengutip Rp10 ribu/paket sembako sebagai fee setoran dan Rp1.000/paket sembako sebagai fee operasional dari para perusahaan vendor penyedia bansos sembako. Pagu anggaran per paket sendiri adalah Rp300 ribu/paket dengan jumlah paket per tahap adalah 1,9 juta paket.

Putaran pertama pengadaan bansos sembako berlangsung pada April-Juni 2020 untuk 6 tahap pengadaan.

“Saya serahkan langsung ke Pak Adi Wahyono, Pak Adi serahkan ke Pak Eko atau Bu Selvy,” tambah Joko.

Eko yang dimaksud adalah Eko Budi Santoso yang adalah ajudan Juliari, sedangkan Selvy adalah Selvy Nurbaety yang merupakan sekretaris pribadi Juliari.

“Saya konfirmasi ke terdakwa untuk memastikan uang yang diberikan ke Pak Eko dan Bu Selvy apa sudah diterima atau belum, kemudian dari beberapa pertemuan atau menghadap (Juliari) kita juga diminta untuk melanjutkan pengumpulan ‘fee’ sampai bulan Juni-November,” ungkap Joko.

Namun, Joko mengaku tidak pernah menyerahkan fee secara langsung. Realisasi fee setoran dan operasional yang berasal dari perusahaan-perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di Kementerian Sosial pada April-Juni 2020 mencapai Rp19,132 miliar.

“Realisasi yang saya terima dari ‘fee’ setoran sejumlah Rp14,014 miliar, sedangkan ‘fee’ operasional adalah Rp5,117 miliar sehingga total putaran pertama ‘fee’-nya adalah Rp19,132 miliar dan yang sudah kita setorkan adalah Rp11,2 miliar,” kata Matheus Joko.

Mantan Mensos Juliari Batubara sendiri didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.

Joko bertugas untuk mengutip Rp10 ribu/paket sembako sebagai fee setoran dan Rp1.000/paket sembako sebagai fee operasional dari para perusahaan vendor penyedia bansos sembako. Pagu anggaran per paket sendiri adalah Rp300 ribu/paket dengan jumlah paket per tahap adalah 1,9 juta paket.

Putaran pertama pengadaan bansos sembako berlangsung pada April-Juni 2020 untuk 6 tahap pengadaan.

“Yang sudah diserahkan ke Pak Juliari dalam 5 kali penyerahan total-nya Rp11,2 miliar dan ada sisa Rp2,815 miliar masih saya simpan sedangkan ‘fee’ operasional yang sudah dipakai adalah Rp4,825 miliar sisanya masih ada Rp292 juta,” tutur Joko.

Joko sendiri mengaku fee operasional digunakan untuk pembayaran biaya operasional dan untuk para pejabat di Kemensos.

“Hanya disampaikan secara umum terkait dengan pembayaran biaya-biaya operasional juga terkait penyerahan uang ke Pak Sekjen, ke Pak Adi dan saya, hanya disampaikan untuk itu,” ungkap Joko.

Namun, Joko juga mengaku ia ditugaskan untuk membayar biaya operasional menteri. “Seperti bayar sewa pesawat jet, juga bayar tes ‘swab’, saat itu saya serahkan ke ajudan, Pak Eko Budi Santoso,” ucap Joko. [Wis]