Jubir TKN 01: Munajat 212 Bernuansa Kampanye Paslon 02

Ilustrasi: Kekerasan pada wartawan saat acara Munajat 212/Istimewa

Koran Sulindo – Acara Munajat 212 di Monas pada Kamis (21/2) malam pada awalnya dimaksudkan sebagai acara keagamaan untuk berdoa bangsa. Sungguh mulia acara tersebut. Namun, sangat disayangkan ternyata acara itu diciderai bernuansa kampanye.

“Hal itu dibuktikan dengan salam “dua jarinya” Fadli Zon, orasinya Pak Zulkifli Hasan yang tendensius kampanye, Ijtima Ulama untuk pemilihan Presiden serta hadirnya tokoh-tooh yang mendukung Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,” kata Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon 01, Ace Hasan Syadzily, di Jakarta, Jumat(22/2/2019).

Acara doa bersama tentu sangat positif walaupun nuansa politisnya sangat kental ada angka Paslon 02. Namun, jika doa bersama itu ternyata dipergunakan sebagai momentum untuk menyampaikan pesan-pesan politik, itu berarti sudah keluar dari nawaitunya. Karena itu, dengan melihat nuansa acara itu patut diduga acara itu merupakan bagian dari politisasi agama dan kampanye politik.

“Apalagi penyelenggara acara tersebut merupakan tokoh-tokoh yang selama ini dikenal pendukung Capres tertentu,” katanya.

Politikus Partai Golkar menilai kampanye politik itu itu boleh-boleh saja, namun harus pada tempatnya.

“Kita semua sudah tahu peraturannya. Masyarakat juga sudah cerdas dalam menilai acara-acara seperti itu mengandung nuansa politik,” katanya.

Menurut Ace, Bawaslu harus bertindak sesuai dengan kewenangannya. Tak harus menunggu laporan karena Bawaslu DKI sendiri memantau langsung acara itu.

“Terlalu kentara bahwa acara itu berbau politik dengan yel-yel seperti kampanye,” kata Ace.

Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis

TKN 01 juga mengutuk keras atas tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap salah seorang jurnalis yang meliput acara tersebut. Seorang jurnalis media online bernama Satria yang merekam kericuhan yang terjadi akibat tertangkapnya seorang copet oleh laskar ormas tertentu.

“Apapun kejadiannya, melakukan intimidasi dan merampas alat rekaman profesi wartawan merupakan tindakan yang dilarang,” kata Ace.

Peristiwa seperti itu sangat memperihatinkan bagi kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan. Karenanya, pihak kepolisian juga harus mengusut tuntas pihak-pihak yang merampas alat rekaman, melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan. [CHA]