KPK Pastikan ada Panggilan Kedua untuk Hasto

Tessa Mahardika Juru Bicara KPK (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika memastikan akan melakukan panggilan kedua untuk pemeriksaan kasus suap yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Dalam keteranganya beliau menerangkan bahwa apabila tersangka maupun saksi berhalangan hadir dengan alasan yang patut dan wajar maka penyidik dapat memanggil kembali dengan panggilan kedua.

Menurut Tessa pihak Hasto Kristiyanto meminta untuk dijadwalkan ulang pemanggilan dirinya diatas tanggal 10 Januari dengan alasan padatnya jadwal kegiatan di partai.

“Saya ulangi, pemanggilan sebagai tersangka di perkara yang dikenakan kepada yang bersangkutan. Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang di atas tanggal 10 Januari dikarenakan ada rangkaian kegiatan partai yang sudah terjadwal sebelumnya,” Kata Tessa saat ditemui di halaman gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya Hasto Kristiyanto dijadwalkan akan diperiksa oleh KPK hari ini, Senin (6/1) namun dirinya berhalangan hadir.

“Yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi ketidakhadiran, dan penyidik akan me-reschedule, apakah nanti dibuatkan surat panggilan kedua atau tidak, itu nanti kita lihat,” Ujar Tessa

Tessa juga menambahkan apabila ada saksi yang mangkir dalam panggilan atau tidak menanggapi panggilan dari KPK maka pihaknya dapat melakukan penjemputan paksa.

“Secara umum bagi saksi yang sudah dipanggil dua kali namun tidak memberikan konfirmasi atau tidak ada kabar, maka penyidik dapat menjemput paksa yang bersangkutan,” Pungkasnya

Hasto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dua perkara yakni dugaan suap Harun Masiku dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR-RI dan perintangan penyidikan.

Dalam perkara kasus suap Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang membantu menyokong dana. Hasto dijerat sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya Doni Tri Istiqomah.

Suap dilakukan untuk memuluskan langkah Harun Masiku agar ditetapkan sebagai anggota DPR melalui PAW. Cara yang dilakukan adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan dengan total nilai suap sebesar 600 juta rupiah. [IQT]