Jonru Ginting Tersangka Ujaran Kebencian, Langsung Ditahan

Jonru Ginting/akun Facebook Jonru Ginting

Koran Sulindo – Polisi langsung memeriksa Jonru F Ginting setelah menetapkannya sebagai tersangka perkara ujaran kebencian, hari ini. Kamis (28/9) kemarin, Jonru mendatangi Polda Metro dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Pemeriksaan berlanjut hingga Jumat dini hari.

Setelah itu polisi menggelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat dini hari tadi. Polisi menyatakan sudah memiliki dua alat bukti.

“Penetapan tersangka melalui gelar perkara,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (29/9).

Kuasa hukum Jonru, Djudju Purwanto, membenarkan kliennya langsung ditahan.

“Betul,” kata Djuju, Jumat (29/9).

Menurut Djudju, penetapan tersangka dan penahanan tersebut terkesan dipaksakan. Penahanan pun dilakukan penyidik pada sekitar pukul 02.30.

“Terlalu subyektif sekali karena hanya gara-gara sangkaannya Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kalau sudah seperti itu, selalu penyidik jadi memiliki keputusan yangs sangat represif, luar biasa dan subyektif,” kata Djuju.

Latar Belakang

Akun media sosial atas nama Jonru Ginting dilaporkan Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017 lalu. Muannas menuding akun itu mempublikasikan ujaran kebencian secara provokatif dan terus-menerus di medsos.

Akun Jonru, menjawab tindakan itu dengan, “Saya justru baru mendapat informasinya tadi malam di Facebook. Sampai saat ini belum ada panggilan resmi dari polisi.”

Status itu disambung, “Alhamdulillah, sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menyatakan bersedia mendampingi saya.”

Di medsos, Jonru Ginting memiliki 1,47 juta pengikut. Akun medsos lainnya yang terkoneksi dengan akun tersebut adalah Twitter dengan 92,5 ribu pengikut, Instagram  dengan 66,7 ribu, dan Periscope dengan 531 pengikut.

Dengan jumlah pengikut sebesar itu dan postingan yang sering menyebar SARA, akun Jonru Ginting dianggap berbahaya.

Publikasi di medsos tersebut dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan pemilik akun bisa dijerat hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar jika terbukti menyebarkan informasi yang tujuannya menimbulkan rasa kebencian berdasarkan isu SARA. [DAS]