Mahfud MD
Mahfud MD/covesia.com

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggantikan Plt sebelumnya Tito Karnavian.

Keputusan itu tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 75/P Tahun 2022 dan dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini.

“Posisi Menpan RB dijabat oleh Plt. Bapak Mahfud ditunjuk untuk mengisi jabatan tersebut. Sembari, masih menunggu prosesnya untuk pengganti,” kata Faldo Jumat (15/7).

Dengan keputusan tersebut, Mahfud MD akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri PANRB mulai 16 Juli 2022 hingga ada pengangkatan menteri definitif.

Dalam keppres dijelaskan bahwa penunjukan Plt. Menteri PANRB untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PANRB dan tanggung jawab Menteri PANRB hingga diangkatnya menteri definitif.

Keppres juga menyebutkan bahwa sehubungan dengan wafatnya Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 1 Juli 2022, dipandang perlu memberhentikan dengan hormat yang bersangkutan dari jabatan sebagai Menteri PANRB. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia.

Dalam Keppresnya, Presiden memberhentikan dengan hormat Tjahjo Kumolo terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut.
Keputusan Presiden berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2022 di Jakarta.

Sebelumnya, Presiden juga telah menunjuk Mahfud MD sebagai Menteri PANRB ad interim. Mahfud menjabat sejak Tjahjo Kumolo menjalani perawatan di rumah sakit sekitar akhir Juni 2022.

Posisi Mahfud selaku Menteri PANRB ad interim kemudian digantikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sejak 4 Juli sampai dengan 15 Juli 2022, sesuai surat Menteri Sekretariat Negara nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. [DES]