Ilustrasi: Biro Pers Presiden

Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo tidak membagikan sepeda ke masyarakat lagi saat acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Lapangan Luar Stadion Pakansari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/9/2018).

Sejak 23 September lalu, pemilihan presiden 2019 memasuki masa kampanye, dan sejak itu pula Presiden Jokowi memutuskan berhenti melakukan kebiasaannya membagi-bagi sepeda ke masyarakat.

Di akhir acara di atas, Jokowi sempat menawarkan kepada ribuan warga penerima sertifikat untuk maju ke panggung bersamanya. Namun terlebih dulu ia mengatakan tidak ada lagi bagi-bagi sepeda seperti yang biasa dilakukannya

“Bapak Ibu ada yang mau maju enggak? Serunya Bapak Ibu kalau diberi sepeda, jadi karena enggak boleh enggak ada yang maju lagi,” kata Jokowi, di Bogor, Selasa (25/9/2018), seperti dikutip pdiperjuangan-jatim.com.

Menurut Jokowi, bisa saja kegiatannya membagikan sepeda ke masyarakat justru dianggap sebagai kampanye terselubung oleh sebagian pihak. Jokowi tidak mau polemik tersebut muncul di publik.

“Nanti kalau aturannya masih belum jelas, nanti malah menimbulkan polemik. saya kira kita hindari lebih baik,”katanya.

Selasa (25/9/2018) kemarin, Jokowi menghadiri 3 acara. Pertama, di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, itu, di mana ia membagikan 7.000 sertifikat tanah ke warga.

Agenda kedua, meresmikan Pembukaan Muktamar Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam IX (Hima Persis) di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Dan agenda ketiga meresmikan Pekan Purnabakti Indonesia Tahun 2018 di Balai Kartini. Sama seperti kegiatan pertama, pada kedua agenda lainnya ia juga tidak mengadakan sesi kuis berhadiah sepeda.

Pada acara pertama, Jokowi membagikan sebanyak 7.000 sertifikat kepada warga di wilayah Bogor dan sekitarnya. Sebanyak 4.000 sertifikat di antaranya untuk masyarakat di Kota Bogor dan 3.000 sertifikat selebihnya untuk masyarakat di Kabupaten Bogor.

Sementara saat membuka Muktamar IX Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Persis)  Jokowi kembali mengingatkan masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan persaudaraan. Jangan sampai persatuan dan persaudaraan rusak karena pesta demokrasi lima tahunan.

Presiden Jokowi sebelumnya telah menyatakan siap mengikuti seluruh aturan KPU dalam berkampanye Pilpres. Terlebih juga beberapa bulan lalu, Bawaslu) RI sudah mengimbau Jokowi supaya tidak melakukan pembagian sepeda setelah berstatus calon presiden.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa kampanye telah ditetapkan mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Soal bagi-bagi sepeda, KPU RI menyatakan Jokowi masih bisa melakukannya meski masa kampanye Pilpres 2019 sudah dimulai. Pembagian sepeda bisa dilakukan asal saat kegiatan tersebut Jokowi sedang menjalankan tugasnya sebagai presiden.

“Kalau sebagai presiden, sebagai kepala negara, kepala pemerintahan beliau tetap bekerja sebagaimana mestinya,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Jakarta, Selasa (25/9/2018), seperti dikutip detik.com.

Jabatan presiden yang melekat di pundak Jokowi tak bisa diserahkan ke siapapun meski Jokowi juga berstatus sebagai capres. Begitu juga soal fasilitas presiden yang sampai saat ini masih diterima Jokowi.

“Ini perlu kita jelaskan juga ke masyarakat luas bahwa petahana presiden itu juga presiden. Jadi harus dibedakan kapan presiden itu melaksanakan tugas sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, kapan presiden itu sebagai petahana presiden,” kata Wahyu.

Sebelumnya, Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono mengundang pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberi arahan kepada jajarannya tentang batasan-batasan apa saja yang boleh dilakukan dan digunakan oleh Jokowi yang kini berstatus sebagai calon presiden. KPU menyampaikan bahwa fasilitas yang melekat 24 jam kepada presiden tanpa memandang statusnya sebagai peserta pemilu hanyalah pengamanan, kesehatan, dan protokoler.

Tentang kebiasaan Jokowi yang suka membagikan sembako, hadiah, atau sepeda saat kunjungan kerja, KPU minta pihak istana berhati-hati agar tidak melanggar aturan. “Prinsipnya bahwa kalau itu tujuannya memang melekat pada agenda kenegaraan, itu harus dipertimbangkan dengan baik,” kata Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/9/2018), seperti dikutip setkab.go.id.

Jadi hingga April 2019 nanti tak akan ada lagi panggung gembira presiden bersama rakyatnya bertanya-jawab hal-hal yang remeh-temeh seperti nama-nama ikan, nama-nama pulau, ataupun anak kecil melantangkan Pancasila. [DAS]