Kapolri Tito Karnavian/ntmcpolri.info

Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo menyetujui pembangunan rumah tahanan (rutan) khusus kasus terorisme di Desa Cikeas, Kecamatan Gunungputri, Jawa Barat. Lokasi rutan itu dekat dengan  kediaman Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Sudah disetujui oleh pak Presiden, Menkeu, insyaAllah bulan ini sudah dimulai pembangunan karena menggunakan sistem kontainer, cepat dari Spanyol,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Pembangunan rutan dengan sistem kontainer berkapasitas 340 tahanan itu mencontoh model rutan yang diterapkan di Spanyol. Diharapkan tahun ini rutan khusus teroris itu selesai dibangun.

“Mudah-mudahan sampai dengan akhir tahun sudah selesai,” katanya.

Sambil menunggu rutan di Cikeas tersebut selesai dibangun, terduga teroris yang ditangkap, dititipkan di kantor kepolisian wilayah seperti Polda, Polres dan Polsek-Polsek. Menurut Tito, para terduga teroris ditempatkan di ruang tersendiri dengan pengamanan yang lebih ketat.

Seperti diketahui, pascakerusuhan di Mako Brimob, sebanyak 155 tahanan dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kemudian pascateror di Surabaya dan pengesahan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018, Polri melalui Densus 88 Antiteror mengamankan sebanyak 283 terduga teroris. Mereka ditangkap melalui operasi-operasi yang dilakukan di berbagai daerah di Indonesia.

Kewenangan Polri menjaring terduga teroris semakin kuat setelah disahkannya undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Polri berwenang menangkap orang yang diduga terlibat jaringan terorisme dengan bukti yang cukup, tanpa pelaku harus melakukan tindak pidana terlebih dahulu. Masa penahanan pun ditambah, yakni 14 hari dengan ekstensi tujuh hari bila penyidikan belum cukup, bila ditotal menjadi 21 hari. [YMA]