Koran Sulindo – Persoalan reklamasi Teluk Jakarta yang terus menerus menjadi pembahasan publik, membuat Presiden Joko Widodo angkat bicara. Ia berpendapat soal reklamasi adalah berkaitan dengan marwah hukum demi kepastian investasi.
Di depan puluhan pemimpin redaksi, Jokowi menjelaskan apa yang disebut sebagai marwah hukum demi kepastian investasi. Peraturan presiden (Perpres) mengenai reklamasi disebutnya telah ada sejak Presiden Soeharto. Lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperkuat lagi Perpres itu dengan membuat Perpres baru.
“Perpres itu lalu ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan gubernur di masa Fauzi Bowo sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ini berkaitan dengan pengusaha yang sudah berinvestasi berdasarkan Perpres tersebut,” kata Jokowi seperti dikutip Kumparan pada 30 Oktober lalu.
Jokowi bercerita, semasa menjadi gubernur, ia tidak mengeluarkan Pergub tentang reklamasi. Pun ketika menjadi presiden, ia tidak menerbitkannya walau pada waktu itu bisa saja ia mengeluarkan Perpres pembatalannya. Itu tidak akan memberi kepastian berinvestasi.
Pernyataannya tentang tidak pernah mengeluarkan Pergub mengenai reklamasi menjadi pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi. Pasalnya, ketika menjabat sebagai gubernur, Jokowi pernah menerbitkan Pergub tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara, Jakarta tahun 2014.
Dengan demikian, pernyataan Jokowi dianggap tidak tepat. Untuk meluruskan pernyataan Jokowi, Deputi IV Kantor Staf Presiden bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Eko Sulistyo mengakui soal Pergub tersebut. Ia akan tetapi memastikan Pergub itu hanya petunjuk teknis untuk mengatur perizinan-perizinan yang telah diterbitkan gubernur sebelumnya.
Eko memastikan Jokowi tidak pernah menerbitkan Pergub izin reklamasi. Itu disebut beda dengan Pergub petunjuk teknis. Apalagi petunjuk teknis itu untuk izin yang sudah ada sebelum Jokowi menjadi gubernur. Demikian Eko. [KRG]