Presiden Joko Widodo dalam sambutan peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember 2021, menyampaikan bahwa kasus pelanggaran HAM harus diselesaikan dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi korban dan pelaku.
“Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menuntaskan, dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban, dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku (pelanggaran) HAM berat.” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
Presiden mengatakan pemerintah melalui Jaksa Agung telah mengambil langkah untuk melakukan penyidikan umum terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat. Salah satunya kasus Paniai di Papua tahun 2014. Berangkat dari berkas hasil penyidikan dari Komnas HAM, kejaksaan tetap melakukan penyidikan umum untuk menjamin terwujudnya prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Jaminan hak-hak sipil, politik, dan hukum juga harus menjadi perhatian kita bersama. Semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang setara dalam politik dan hukum.” tegas Jokowi.
Menurut Jokowi ini didasari oleh prinsip keadilan, yaitu semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan yang sama dari negara tanpa membeda-bedakan suku, agama, gender, ataupun ras. Semua warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang setara dalam mendapatkan pelayanan dari negara, dan berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pelanggaran HAM di Paniai Papua
Hingga kini setidaknya ada 14 kasus HAM di Papua, enam di antaranya sudah disimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat. Enam kasus itu adalah kasus Biak Berdarah Juli 1998, kasus Wasior tahun 2001, kasus Wamena April 2003, Kasus Universitas Cendrawasih tahun 2006, kasus Paniai Desember 2014 dan kasus Deiyai 1 Agustus 2017.
Kasus Paniai Desember 2014 terjadi ketika Jokowi baru menjabat sebagai Presiden. Kala itu Panglima TNI di jabat oleh Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko yang kini menjadi Kepala Staf Kepresidenan RI.
Dalam peristiwa Paniai, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat empat orang tewas terkena peluru panas dan luka tusuk. Sementara itu, 21 orang lainnya terluka karena penganiayaan. Komnas HAM menyimpulkan tragedi Paniai di Papua, 7-8 Desember 2014, sebagai pelanggaran HAM berat.
Komnas HAM menduga anggota TNI yang bertugas pada peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/Cendrawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai, sebagai “pelaku yang bertanggung jawab”.
Pemerintah melalui Kejaksaan Agung juga menyatakan akan menindak lanjuti kasus pelanggaran HAM di Papua secara hukum. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pun telah membentuk tim penyidik yang beranggotakan 22 orang jaksa untuk menangani dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai Provinsi Papua pada 2014. [PAR]