Presiden Jokowi saat mengunjungi PLTU mangkrak di Maluku, Kamis (9/2/2017)/detik.com

Koran Sulindo – Wajah Presiden Joko Widodo terlihat menahan marah. Bibirnya tertutup rapat, saat blusukan ke lokasi proyek PLTU 2×15 MW Desa Waai, Maluku Tengah, Kamis, (9/2).

“Tadi malam saya diskusi dengan Ketua dan anggota DPRD Maluku dan Kota Ambon, saya mendapat keluhan mengenai listrik yang kapasitasnya kurang. Tadi pagi kita juga merasakan mati beberapa jam. Oleh karena itu saya memutuskan untuk melihat seperti apa kondisinya, apakah bisa dilanjutkan atau tidak.” kata Presiden Jokowi, seperti dikutip Humas Kemensetneg.

Wilayah Tulehu, Maluku Tengah, lokasi pembangunan PLTU tersebut memiliki potensi geothermal yang dapat dimanfaatkan sebagai tenaga pembangkit listrik. Namun rencana awal pembangkit listrik yang mangkrak itu menggunakan batu bara sebagai bahan bakarnya.

“Yang jelas kalau di sini memakai bahan bakar batu bara sudah tidak benar, harusnya memakai geothermal karena potensi di sini ada, di Tolehu itu ada,” kata Presiden.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, yang mendampingi Presiden, mengatakan PLTU tersebut seharusnya pembangkit listrik independen, di mana PLN akan membeli listrik yang dihasilkan.

“Tidak dikerjakan. Saya kira sekarang sudah jadi masalah hukum. Ini mangkrak mulai tahun 2014,” kata Jonan.

Bagian dari Proyek 10.000 MW

Proyek PLTU berkapasitas 2 x 15 MW di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah itu merupakan bagian program percepatan listrik 10.000 MW. Proyek itu ditandatangani 27 April 2010.

General Manager PLN Maluku mengatakan PLTU yang dibangun sesuai Kontrak Nomor 144.PI/041/DIR/2010 itu mangkrak karena sulitnya pembebasan lahan dan musim hujan yang berlangsung lama.

Saat penandatangani kontrak itu, PLN berjanji proyek itu selesai dalam 28 bulan.

PT PLN melalui General Manajer Wilayah Maluku dan Maluku Utara M Iksan Assad pernah menjanjikan, proyek tersebut bakal tuntas 2014 setelah tertunda dari target awal Juni 2013.

“Pembangunan tertunda lantaran masalah lapangan dan ketidakmampuan kontraktor, sehingga dialihkan ke anak perusahaan PLN yakni PT Rekadaya. Kontraktor sebelumnya tidak bisa melanjutkan, karena perubahan kurs dolar AS,” kata Iksan, seperti dikutip situs berita lokal, siwalimanews.com.

Korupsi Berjamaah?
Menurut situs itu, mangkraknya PLTU karena korupsi berjamaah kontraktor dan pejabat PT PLN. Diantaranya korupsi dengan modus pencairan letter of credit No.IM1.MLR0001911 tertanggal 2 Mei 2011 yang melanggar hukum. Sesuai prosedur PT PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Direksi PLN harus bertanggung­jawab, karena pencairan LC wajib berdasarkan persetujuan Direksi PLN.

LC dibuka PLN berdasarkan master list No. 011/ML/PLVJ/TAK/111/2011 dengan daftar barang diimpor yang ditandatangani bersama antara PLN dan kontraktor pemenang lelang pekerjaan. Pejabat penandatangan Master List (ML) dari PT PLN adalah Andi Parerangi Jaya, GM mewakili PLN dan Pikitring Sulamapa Anton Katili sebagai Project Manager.

Penandatanganan ML itu disahkan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan (DI), melalui kuasa Dirut Widodo Mulyono (Kadiv Kontruksi & IPP Indonesia Timur).

Total barang impor yang tercantum dalam ML mencapai US$21.663.881, terbagi menjadi US$16.209.410 untuk barang mekanik, US$4. 504.471 pengadaan barang elektrik dan US$950,000.00 pengadaan barang lainnya.

Namun fakta di lapangan, dari 7 shipment barang impor senilai US$12.428. 328,60 plus US$2.546.109,32, yang tiba di site proyek hanya senilai US$8.271.752,14. Berarti terdapat kekurangan barang diterima sebesar US$4. 156.576,46 atau sekitar Rp51. 125.890.550.

Perusahaan kontraktor PT Sakti Mas Mulia (SMM) ternyata dimiliki Santoso (di lingkungan PT PLN Pusat dikenal sebagai sahabat Dahlan Iskan); Luddy S Bakti (Komisaris BUMN PT Wika); dan Monang Tito Napitupulu (kawan karib Direktur PLN Vickner Sinaga).

Proyek itu dibiayai PT PLN berdasar utang dari luar negeri senilai Rp550 miliar. Sejak 1 Febuari 2013 proyek PLTU Waai berhenti dikerjakan dengan progress report terakhir hanya 63%.

Dahlan Iskan

Pada 2011, Direktur Utama PT. PLN (Persero) saat itu, Dahlan Iskan, berjanji mengawasi langsung pembangunan PLTU yang berlokasi di Dusun Ujung Batu, Negeri Waai itu.

“Saya akan mengawasi langsung pembangunan PLTU Maluku karena pembangunan pusat pembangkitan tersebut merupakan komitmen untuk mengatasi masalah kelistrikan di sistem listrik Ambon,” kata Dahlan, di depan peserta Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) VI APEKSI Tahun 2011 yang berlangsung di Swiss-belHotel Ambon, Jumat (13/5/2011).

Pembangunan PLTU itu dikerjakan oleh konsorsium yang terdiri dari beberapa perusahaan, yaitu PT. Sakti Mas Mulia, Wuhan Kaidi Electric Power Co Ltd, dan PT. Hilmanindo Signintama. Sedangkan untuk konsultan supervisi engineering dilakukan oleh PT. Prima Layanan Nasional Engineering.

Di tengah-tengah pembangunan PLTU tersebut, PT. Sakti Mas Mulia, selaku konsorsium pembangunan tidak memenuhi janjinya membayar upah pekerjaan yang dilakukan sub kontraktor. Akibatnya, gedung konsorsium dan kantor milik PT. Sakti Mas Mulia disegel oleh ratusan pekerja. Pintu kedua bangunan dipalangi dengan kayu, dirantai, dan dikunci dengan gembok. Kontraktor tidak memiliki iktikad baik membayar sisa tunggakan pembangunan dua gedung senilai Rp224 juta. Tunggakan pembayaran juga menimpa tiga subkontraktor lain, yakni CV. Mampu Membangun, CV. Akay dan CV. Banaun Nasional.

Audit BPKP

PLTU itu bagian dari 34 proyek pembangkit listrik milik PLN yang mangkrak sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, pada November 2016 lalu, mengatakan sudah menerima laporan mangkraknya puluhan proyek pembangkit listrik itu. Namun KPK masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

KPK menyatakan mendapatkan laporan tersebut dari orang yang dapat dipercaya. Menurut Agus, audit BPKP nanti akan akan digabungkan dengan data yang sudah dipegang KPK.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan BPKP mengaudit puluhan proyek yang mangkrak selama 7 hingga 8 tahun dan berpotensi merugikan keuangan negara itu. [DAS]