Jokowi: Divestasi 51% Saham Freeport Harus Selesai Akhir Bulan Depan

Ilustrasi/Akun Twitter Setneg

Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo mengintruksikan proses pelepasan (divestasi) 51% saham PT Freeport Indonesia kepada Pemerintah Indonesia diselesaikan sebelum akhir April 2018. Divestasi saham itu adalah perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Arahan Bapak Presiden bahwa untuk penyelesaian divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia yang merupakan simbol kedaulatan negara kalau bisa itu sebelum akhir April sudah selesai, sudah evaluasi, dan sebagainya,” kata, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, dalam konperensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/3/2018), seperti dikutip setkab.go.id.

Sementara itu juru bicara PT Freeport Indonesia (PTFI), Riza Pratama, mengatakan perundingan antara PTFI dengan Pemerintah RI berjalan kontruktif.

“Kami harapkan kesepakatan terlaksana tak lama lagi,” kata Riza, di Jakarta, Selasa (6/3/2018), seperti dikutip reuters.com.

Ambil alih Saham Rio Tinto

Menurut Jonan, mekanisme pembelian saham divestasi tersebut adalah Pemerintah akan membeli saham dari participating interest Rio Tinto, dan sisanya dari saham PT Freeport Mc Moran yang ada di PT Indocopper Investama.

“Kita akan beli dengan harga sewajar mungkin sampai saham kepemilikan pemerintah sesuai arahan Presiden 51%,” kata Jonan

Rio Tinto memiliki 40 persen saham, di Freeport, dan belakangan terlibat pembicaraan dengan RI untuk keluar dari perusahaan pertambangan milik Amerika Serikat tersebut.

Saat ini saham RI di Freeport hanya 10 persen. Perbedaan harga saham antara RI dan Freeport membuat negosiasi ini berlarut-larut.

Pemerintah tidak menunggu kepemilikan PT Freeport Indonesia sampai akhir masa kontrak pada 2021, karena harus membayar sekurangnya nilai buku dari semua investasi Freeport yang sudah dilakukan, bukan berdasar nilai tambang.

Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono mengatakan soal tersebut jelas diatur didalam kontrak, bahwa setiap barang-barang yang dimiliki perusahaan apabila ingin dipindah tangankan atau ingin dimiliki oleh siapapun atau sudah terminasi itu harus diganti atau dipindahkan dalam waktu tertentu.

Sebelumnya PT. Freeport Indonesia telah menyepakati keputusan terkait divestasi saham sebesar 51% kepada Pemerintah Indonesia. Keputusan ini menjadi pokok dari hasil perundingan antarkedua belah pihak.  Perundingan yang makin intensif sejak April 2017 lalu membahas empat poin utama, yaitu keberlangsungan operasi, divestasi saham, stabilitas investasi dan pembangunan smelter.

Pembahasan pokok-pokok untuk keempat hal itu telah selesai dalam satu paket kesepakatan yang tidak terpisahkan. [DAS]