Koran Sulindo – Setengah abad dikelola perusahaan asing, mulai Januari tahun ini blok minyak dan gas bumi di Blok Mahakam 100 persen pengelolaanya kembali kepada pemerintah Indonesia.

Blok Mahakam di Wilayah Kerja Mahakam, Kalimantan Timur selama ini dikuasai PT Total E&P Indonesie (TEPI). Kontrak perusahaan itu habis per 31 Desember 2017 tak lagi diperpanjang pemerintah dan diambil alih pengelolaannya.

“Saya serahkan kepada Pertamina. Dulu kita satu persen saja enggak punya saham di situ, sekarang 100 persen. Ini berikan ke Pertamina,” kata Presiden Joko Widodo di Nusa Tenggara Timur.

Jokowi menyebut setelah sukses mengambil alih Blok Mahakam, pemerintah saat ini tengah memfokuskan diri untuk melakukan negoisasi ulang dengan Freeport. “Sudah tiga tahun kita negoisasi, alot banget. Enggak apa-apa alot yang penting jangan kalah,” kata Jokowi.

Jokowi menegaskan pemerintah menginginkan kempemilikan saham yang lebih besar.

Bepuluh-puluh tahun Freeport beroperasi, pemerintah hanya diberi 9,3 persen saham perusahaan tambang di Kabupaten Timika, Papua itu. “Saya sudah perintahkan minimal 51 persen, minimal. Tapi tiga tahun juga belum rampung-rampung, haduh,” kata Jokowi.

Blok Mahakam dikelola oleh TEPI dan Inpex Wilayah Kerja Mahakam diteken 6 Oktober 1966 dengan konsensi selama 30 tahun. Tahun 1970, TEPI menggandeng Inpex dari Jepang dan bertindak sebagai operator pada blok tersebut.

Ketika jatuh tempo perpanjangan kontrak berakhir pada tahun 1991, TEPI kembali mendapatkan perpanjangan selama 20 yang berakhir pada 30 Maret 2017. Kontrak itu mengalami penambahan ulang untuk sembilan bulan hingga akhir tahun karena kontrak penjualan gas alam cair Liquified Natural Gas diperpanjang hingga 31 Desember 2017.

Menurut Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi pengelolaan WK Mahakam menyumbang sekitar 13 persen produksi gas nasional. “SKK Migas, Pertamina Hulu Mahakam, dan TEPI telah bekerjasama untuk proses alih kelola yang lancar sehingga terlaksananya kesinambungan operasi dan produksi migas dari Blok Mahakam,” kata Amien.

Sebelum kontrak berakhir, pemerintah telah memastikan seluruh seluruh komitmen finansial dan kewajiban seperti pencadangan dana abandonment and site restoration telah diselesaikan TEPI dan Inpex.

Perusahaan itu juga telah mengembalikan data geologi dan geofisika (G&G), serta data non G&G secara bertahap dari 2015 sampai 2017. Mereka juga berkomitmen menyelesaikan hak dan kewajiban yang belum diselesaikan hingga akhir kontrak.[TGU]