Mantan Ketua MK, Jimly Assiddiqie [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assiddiqie meminta semua pihak untuk menghormati proses persidangan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang akan disidangkan di lembaga tersebut. Jimly mengingatkan bahwa ini adalah masalah serius sehingga jangan bersikap provokator.

“Ini masalah serius melibatkan puluhan juta rakyat Indonesia yang kecewa. Jadi, biarkan mereka mencari keadilan lewat MK, jangan di jalan-jalan. Jadi, jangan persoalkan yang tetek bengek (remeh) gitu,” kata Jimly saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/5).

Dikatakan Jimly, masalah prosedur pengajuan gugatan hasil perselisihan pemilu sudah diatur dengan standar yang baik. Karena itu, biarkan MK yang memutuskan hasilnya kelak. Itu sebabnya, Jimly tidak mau mengomentari jika itu berkaitan dengan hal-hal kecil atau yang tidak substantif.

“Percayalah ke MK,” ujar Jimly.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pihak terutama dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyoroti bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi dalam berkas permohonan gugatannya ke MK. Kubu BPN mengajukan gugatan karena menilai Pilpres penuh dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

Selisih suara keduanya mencapai 16,9 juta suara. BPN meminta agar bukti tersebut majelis hakim menjadikanya sebagai pertimbangan.

Adapun bukti yang diajukan kubu 02 salah satunya berupa bukti saduran link berita yang tercatat berjumlah 34 berita dari media massa daring nasional. Bukti ini sebelumnya juga pernah diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan ditolak karena dinilai tidak kuat.

Juga tercatat link berita media massa daring pada 24 Maret 2019 berjudul Peresmian MRT, Agenda Publik yang Jadi Ajang Politik. Tim kuasa hukum BPN menyebutkan dalam gugatannya, kebijakan tersebut yang menggunakan dana dari APBN sekilas hanya program pemerintah yang biasa.

Akan tetapi, jika ditelaah lebih jauh, maka akan terlihat program-program itu dari segi momentum dan kebiasaannya atau rutinitasnya adalah merupakan bentuk strategi pemenangan pasangan calon nomor urut 01. Demikian bunyi gugatan yang diajukan tim kuasa hukum BPN ke MK. [KRG]