Jika Tetap Berlangsung Aksi 112 akan Dibubarkan

Ilustrasi

Koran Sulindo – Polda Metro Jaya akan membubarkan aksi “112” yang diagendakan pada Sabtu, 11 Februari 2017 jika tetap berlangsung. Jika peserta aksi melakukan perlawanan, akan dibubarkan secara paksa.

“Kami sampaikan bahwa kami Polda Metro Jaya melarang kegiatan long march tersebut. sekali lagi kami Polda Metro Jaya melarang karena ada aturan yang menyatakan larangan itu,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan, di lingkungan lapangan Time Futsal Jakarta, Selasa (7/2).

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI berencana menggelar aksi 112 dengan titik kumpul di Masjid Istiqlal lalu berjalan ke Monas, bundaran Hotel Indonesia (HI) kemudian kembali lagi ke Monas, lalu membubarkan diri.

“Ada UU No 9 Tahun 1998 bahwa jalan itu adalah untuk kepentingan umum. Makanya kami sebutkan pasal 6 berbunyi bagi warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum harus memenuhi ketentuan dan wajib bertanggung jawab. Pertama menghormati hak kebebasan orang lain, di sana orang bebas berjalan tapi terganggu dengan long march karena massa yang besar,” katanya.

Syarat selanjutnya adalah mematuhi aturan-aturan moral yang dilakukan oleh umum, misalnya kegiatan bersekolah atau beribadah atau ke kantor atauyang sakit akan terhambat karena aksi tersebut. Syarat ketiga adalah mentaati hukum dan perundangan yang berlaku, artinya bila aksi dilakukan di Jakarta maka ada aturan dalam peraturan gubernur yang melarang aksi tersebut.

“Kemudian mengganggu keamanan dan ketertiban umum, karena jalan itu untuk umum sehingga mengganggu situasi keamanan dan ketertiban umum di lokasi tersebut. Yang berikut adalah menjaga keutuhan dan persatuan bangsa,” kata Iriawan.

Hari itu adalah hari terakhir masa kampanye.

“Sehingga kami minta kepada elemen massa yang akan turun pada tanggal 11 itu untuk tidak melakukan kegiatan tersebut. Bila melakukan, ada langkah hukumnya yang akan kami siapkan,” kata Kapolda.

Polisi akan menerapkan pasal 15 apabila melanggar, yaitu pembubaran. Dalam pembubaran itu jika peserta aksi melawan, maka sesuai pasal 16 akan dibubarkan secara paksa.

FUI

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan telah menerima surat pemberitahuan rencana aksi 11 Februari 2017 dari Forum Umat Islam (FUI), namun polisi tidak menyerahkan Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Artinya, polisi tidak mengeluarkan izin karena pertimbangan potensi gangguan kamtibmas menjelang Pilkada DKI yang akan digelar secara serentak pada 15 Februari 2017.

“Kita tidak izinkan aksi itu,” kata Argo.

Alasan tidak mengizinkan aksi tersebut karena khawatir menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Terlebih aksi pengerahan massa tersebut akan dilanjutkan pada esok harinya yakni 12 Februari 2017 sehingga dikhawatirkan mengganggu kegiatan masyarakat lainnya.

FUI mengirimkan surat pemberitahuan rencana aksi 112 ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2) lalu.

TNI

Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana mendukung larangan Polda Metro tersebut.

“Kami tegaskan kembali bahwa saya Pangdam Jaya mendukung sepenuhnya terhadap Polri dalam hal ini Polda Metro untuk melaksanakan pengamanan pilkada yang aman tertib damai dan sukses.

TNI akan memberikan berapa pun pasukan yang diminta polisi.

Rapat Bersama

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Ketua KPUD Jakarta, dan Ketua Bawaslu DKI rapat membahas aksi 112 itu. Menurut Kapolda, aksi itu rencananya berlangsung 3 hari, yaitu pada 11, 12, dan 15 Februari.

Aksi 112 berkumpul di Istiqlal, berangkat ke Monas, bunderan HI, kembali ke Monas. Aksi 122 akan diadakan acara khataman di Istiqlal.  Pada 15 Februari ada sholat subuh berjamaah dilanjutkan berjalan ke TPS-TPS.

Dalam rapat itu juga dibahas persiapan menjelang debat ketiga dan proses ketika cuti kampanye Gubernur dan Wagub nonaktif berakhir.  [Antara/tribratanews.com/DAS]