Jerman Keluar dari LBB: Ketidakpuasan Hitler terhadap Perjanjian Versailles

Ketidakpuasan Hitler terhadap Perjanjian Versailles adalah salah satu faktor penyebab Jerman keluar dari LBB. (Foto: National WWI Museum)

Koran Sulindo – Ketika berbicara tentang perdamaian dunia, kebanyakan orang pasti akan berpikir tentang Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Dan jika membahas PBB, kita tidak bisa melupakan pendahulunya, yaitu Liga Bangsa-bangsa (LBB).

Jerman bergabung dengan LBB pada 8 September 1926 untuk membuat Pakta Locarno segera beroperasi. Pakta ini dibuat oleh Jerman, Prancis, Belgia, Inggris, dan Italia untuk saling menjamin perdamaian di Eropa Barat.

Akan tetapi tanggal 14 Oktober 1933, sekitar sembilan bulan setelah Adolf Hitler resmi menjadi kanselir, pemerintah Jerman mengumumkan keluar dari LBB.

Menyusul pengumuman itu, Hindenburg membubarkan Reichstag dan menyerukan pemilu yang baru pada 12 November, di mana NSDAP merupakan satu-satunya partai yang diizinkan.

Di saat yang sama, pemerintah Jerman mengeluarkan dekrit yang menyerukan referendum mengenai kebijakan di masa mendatang. Referendum ini dikenal sebagai Referendum Jerman 1933.

Hasil referendum menunjukkan 95.08% rakyat menyetujui keluarnya Jerman dari LBB dan 4.92% sisanya menolak. Tingkat partisipasi pemilih tertinggi terdapat di wilayah Pfalz (98,4%), disusul Prusia Timur (97%), dan Hamburg (84%).

Jumlah yang tinggi ini tentunya diperoleh berkat teror brutal yang dilancarkan oleh Sturmabteilung (SA) terhadap semua pihak yang menentang rezim Nazi. Banyak orang beralih memilih Partai Nazi demi menjaga keselamatan mereka sendiri.

Penyebab Jerman Keluar dari LBB

Alasan yang mendasari keputusan Jerman untuk keluar dari LBB adalah banyak negara Barat menolak tuntutan Jerman akan kesetaraan militer.

Namun langkah itu juga sangat berkaitan dengan ketidakpuasan pribadi Hitler terhadap penandatanganan Perjanjian Versailles pada 28 Juni 1919, mengingat LBB lahir berkat perjanjian tersebut. Dia berpandangan Perjanjian Versailles “dibuat untuk mengantarkan dua puluh juta orang Jerman ke kematian mereka dan menghancurkan bangsa Jerman”.

Penandatanganan Perjanjian Versailles memancing amarah sebagian besar rakyat Jerman karena mengandung banyak tuntutan yang sangat merugikan negara. Melansir dari situs resmi History, berikut adalah daftar tuntutan yang dilayangkan oleh pihak Sekutu kepada Jerman melalui perjanjian itu.

1. Jerman harus menyerahkan tambang batubaranya di Cekungan Saar ke Prancis (Pasal 45-50)
2. Jerman harus mengembalikan wilayah Alsace-Lorraine yang dikuasai sejak tahun 1871 ke Prancis (Pasal 51)
3. Jerman harus membongkar benteng di sepanjang sungai Rhine (Pasal 42-44 dan Pasal 180)
4. Jerman harus menghormati kemerdekaan Austria (Pasal 80)
5. Jerman harus melepaskan klaim teritorial dan mengakui kemerdekaan Cekoslowakia (Pasal 81-86)
6. Jerman menyerahkan Prusia Barat dan wilayah lain dengan penduduk etnis Jerman kepada Polandia yang baru merdeka (Pasal 87-93)
7. Jerman harus mencabut koloni di Tiongkok dan Afrika (Pasal 119)
8. Jerman harus mengurangi jumlah tentaranya, dari yang sebelumnya 1,9 juta tentara selama Perang Dunia I, menjadi hanya 100.000. Jerman juga harus membatasi jumlah infanteri, artileri, zeni, dan korps perwira hingga 4.000 (Pasal 159-163)
9. Jerman membatasi jumlah senjata dan amunisinya (contoh, artileri yang lebih kecil diberi jatah 1.500 butir peluru, sementara senjata yang lebih besar hanya diberi jatah 500 butir peluru), memproduksi perlengkapan perang baru hanya di beberapa pabrik yang disetujui oleh Sekutu, dan harus menyerahkan sejumlah besar peralatan mulai dari tank, senapan mesin, hingga telepon (Pasal 164-172)
10. Kekuatan angkatan laut Jerman dikurangi hingga hanya mencakup 6 kapal perang, 6 kapal penjelajah ringan, 12 kapal perusak, dan 12 kapal torpedo, dan sepenuhnya menghilangkan armada kapal selam yang telah meneror kapal-kapal di Atlantik (Pasal 181-197)
11. Jerman dilarang memiliki angkatan udara (termasuk Zeppelin), kecuali untuk 100 pesawat amfibi yang digunakan dalam operasi pembersihan ranjau (Pasal 198-202)
12. Sekutu memperoleh wewenang untuk mengadakan pengadilan kejahatan perang (Pasal 227-230)
13. Jerman harus membayar ganti rugi sebesar $33 miliar kepada Sekutu (Pasal 231)

Sebagian besar masyarakat Jerman menyebut Perjanjian Versailles sebagai Diktat (perdamaian yang didiktekan) dan memandang perwakilan Jerman yang menandatanganinya sebagai “penjahat November”.

Kemarahan inilah yang memicu kebangkitan populisme dan nasionalisme. Dan melalui Nazi, Hitler berhasil mewujudkan hasratnya untuk mempersenjatai kembali Jerman dan memulai Perang Dunia 2. [BP]