Jakarta – Terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) dan perintangan Penyidikan, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor.
Dalam kesempatannya Hasto menegaskan dirinya siap menghadapi persidangan kali ini dan persidangan kali ini menjadi proses mencari keadilan.
Hasto juga sempat memberikan pesan keadilan bahwa Indonesia seharusnya menjadi pusat dari keadilan karena dalam sejarahnya, Indonesia mampu menjadi tempat bagi keadilan bangsa Asia Afrika.
”Indonesia seharusnya menjadi mercusuar dari keadilan karena kita mampu menyemailan keadilan bagi bangsa-bangsa Asia Afrika,” kata Hasto saat menemui wartawan sebelum masuk ke ruang persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jum’at (25/07).
Selain itu Hasto juga menghimbau bagi para simpatisannya agar dapat tertib dalam mengikuti proses persidangan selayaknya kader PDI Perjuangan.
”Ketika majelis hakim akan mengambil suatu putusan,maka kami himbau semuanya agar tetap tenang dan tertib, tetap berdisiplin sebagai banteng-banteng PDI Perjuangan,” ujarnya.
Hasto juga menegaskan meskipun nantinya keputusan pengadilan tidak sesuai dengan harapannya, Hasto berharap agar pada pendukungnya tetap tenang dan tidak terprovokasi apalagi sampai melakukan tindakan yang melanggar hukum.
”Tetap taat pada hukum dan tidak boleh ada yang terprovokasi, melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum meskipun kita tahu bahwa keadilan itu tidak mudah until diraih,” pungkasnya.
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dapil I Sumatera Selatan atas nama Nazaruddin Kiemas yang digantikan Harun Masiku.
Selain suap, Hasto juga didakwa melakukan tindakan perintangan penyidikan dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku.
Atas perbuatannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya Jaksa menilai hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan adalah karena Hasto Kristiyanto tidak mendukung program pemerintah tentang tindak pidana korupsi serta tidak mengakuinya.
Hal yang meringankan karena Hasto Kristiyanto bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. [IQT]




