Terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)
Terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) dan perintangan Penyidikan, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor.

‎Dalam kesempatannya Hasto menegaskan dirinya siap menghadapi persidangan kali ini dan persidangan kali ini menjadi proses mencari keadilan.

‎Hasto juga sempat memberikan pesan keadilan bahwa Indonesia seharusnya menjadi pusat dari keadilan karena dalam sejarahnya, Indonesia mampu menjadi tempat bagi keadilan bangsa Asia Afrika.

‎”Indonesia seharusnya menjadi mercusuar dari keadilan karena kita mampu menyemailan keadilan bagi bangsa-bangsa Asia Afrika,” kata Hasto saat menemui wartawan sebelum masuk ke ruang persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jum’at (25/07).

‎Selain itu Hasto juga menghimbau bagi para simpatisannya agar dapat tertib dalam mengikuti proses persidangan selayaknya kader PDI Perjuangan.

‎”Ketika majelis hakim akan mengambil suatu putusan,maka kami himbau semuanya agar tetap tenang dan tertib, tetap berdisiplin sebagai banteng-banteng PDI Perjuangan,” ujarnya.

‎Hasto juga menegaskan meskipun nantinya keputusan pengadilan tidak sesuai dengan harapannya, Hasto berharap agar pada pendukungnya tetap tenang dan tidak terprovokasi apalagi sampai melakukan tindakan yang melanggar hukum.

‎”Tetap taat pada hukum dan tidak boleh ada yang terprovokasi, melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum meskipun kita tahu bahwa keadilan itu tidak mudah until diraih,” pungkasnya.

‎Hasto Kristiyanto didakwa melakukan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dapil I Sumatera Selatan atas nama Nazaruddin Kiemas yang digantikan Harun Masiku.

‎Selain suap, Hasto juga didakwa melakukan tindakan perintangan penyidikan dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku.

‎Atas perbuatannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

‎Dalam tuntutannya Jaksa menilai hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan adalah karena Hasto Kristiyanto tidak mendukung program pemerintah tentang tindak pidana korupsi serta tidak mengakuinya.

‎Hal yang meringankan karena Hasto Kristiyanto bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. [IQT]