Jelang Ramadhan, Perhatikan Royalti Pencipta Lagu Religi

Anang Hermansyah

Koran Sulindo – Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah mengingatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memperhatikan hak pertunjukan yang dimiliki oleh artis, musisi, dan pelaku karya cipta terkait dengan lagu-lagu religi menjelang ramadhan.

“LMK dan LMKN harus perhatikan hak ekonomi yang dimiliki para musisi, artis dan pencipta lagu atas hak pertunjukan lagu-lagu religi selama bulan ramadhan dan lebaran  dipastikan akan meningkat,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (5/5).

Menurut Anang, lagu-lagu bertema religi selama Ramadan bakal meningkat. Terlebih, mudah dijumpai di berbagai media dan saluran. Mulai televisi, radio, mal, restoran, hingga hotel, lagu religi kerap diputar dan ditayangkan.

“Di situlah peran LMK dan LMKN untuk menegakkan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” ujar Wakil Ketua Umum DPP Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) ini.

Mantan suami penyanyi Krisdayanti ini juga mengingatkan tren meningkatnya pembajakan lagu religi saat Ramadhan. Ditegaskan, aparat penegak hukum harus memberi perhatian khusus meningkatnya pembajakan khususnya pada lagu-lagu religi pada Ramadan dapat diatasi.

“Ironisnya, bulan suci Ramadan juga dimanfaatkan pembajak untuk membajak lagu-lagu dan karya musik jenis religi. Ini,” kata Anang. [CHA]