Jaringan Uang Palsu Asal Madura Berencana Produksi Skala Besar

Direktur Tipideksus, Brigjen Agung Setya/YMA

Koran Sulindo – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap jaringan pembuat uang palsu (upal) asal Bangkalan, Madura. Kelompok ini berencana memproduksi upal dalam skala besar.

Direktur Tipideksus, Brigjen Agung Setya mengatakan jaringan ini akan menggunakan modus baru memproduksi upal dengan menggunakan mesin.

“Belum sempat menggunakan mesin. Masih mencoba mendesain terlebih dahulu,” kata Agung di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

Penangkapan enam tersangka itu berawal informasi adanya peredaran uang palsu di Majalengka, Jawa Barat. Mereka adalah M, S, RS (perempuan), I alias GK, T dan A yang ditangkap pada pada Senin (9/10).

“Di Majalengka dilakukan penangkapan terhadap S dan M, mereka adalah pengedar. Kita amankan 196 pecahan Rp100 ribu,” katanya.

Upal tersebut didapat dari RS yang ditangkap di rumahnya, Jalan Jayawijaya, Bangkalan, Madura, Kamis (12/9). Dari tangan tersangka RS didapatkan 3 lembar uang palsu dengan pecahan yang sama.

“RS ini peroleh dari suaminya saudara I kita lakukan pengejaran dan penangkapan di dalam gua di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Sabtu 14 Oktober,” katanya.

Sebelum menangkap I alias GK, Subdit Upal menangkap T yang membantu membuat upal di Bangkalan, Jumat (13/10). Setelah menangkap kelima tersangka, barulah penyidik menangkap A yang merupakan pemodal di Stasiun Cirebon, Senin (16/10).

“Saudara A yang sudah kita tangkap di Cirebon, menyerahkan Rp120 juta untuk I belanjakan peralatan. Akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat,” katanya.

Tak hanya menemukan ratusan lembar uang palsu, Bareskrim juga mengamankan barang bukti peralatan untuk mencetak berupa komputer, printer, alat sablon, 2 unit mobil, 4 unit motor dan 1 unit rumah.

Selain dikenakan Pasal 36 dan 37 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, para tersangka juga dijerat Pasal 3 dan 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Ancaman hukuman tentang Mata Uang seumur hidup maksimal seumur hidup,” kata Agung. [YMA]