Ilustrasi/tribratanews.com

Koran Sulindo – Masyarakat bisa mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020, asalkan terus diingatkan.

Terutama penyelenggara pemilu, yakni pemerintah harus terus mengingatkan masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan, sehingga pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang berjalan lancar.

Analis politik Pangi Syarwi Chaniago mengatakan hal itu melalui tertulisnya melalui pesan “whatsapp”, Jumat (29/10).

Pangi melanjutkan, pemerintah agar tidak bosan untuk terus mengingatkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, pada semua kegiatan tahapan pilkada yang melibatkan masyarakat, misalnya kampanye.

“Saya percaya, masyarakat bisa mematuhi aturan untuk menerapkan protokol kesehatan, asalkan terus diingatkan,” kata Pangi.

Protokol kesehatan, kata Pangi, harus terus diterapkan pada semua tahapan pilkada serentak tahun 2000 guna mencegah penyebaran Covid-19.

Bila masyarakat tidak disiplin dan tidak menerapkan protokol kesehatan pada pelaksanaan pilkada serentak, kata Pangi, tahun 2020 dikhawatirkan penyebaran Covid-19 akan meningkat lagi.

Pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan secara serentak di 270 daerah, pada 9 Desember mendatang.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2020 mengatur tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2020, yakni pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Rinciannya adalah pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dan kegiatan lainnya pada 26 September-5 Desember 2020.

Kemudian debat publik/terbuka antar pasangan calon pada 26 September-5 Desember 2020. Selanjutnya, kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik pada 22 November-5 Desember 2020 dan masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye 6-8 Desember 2020. [WIS]