Koran Sulindo – Jaksa tetap ngotot mendakwa Jessica Kumolo Wongso sebagai pelaku tunggal pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Solihin. Menurut jaksa, Jessica meracuni Mirna dengan menabur sianida ke kopi es Vietnam yang sebelumnya dipesan terlebih dulu di Kafe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
“Kami ingin menyanggah penolakan penasihat hukum Jessica atas dakwaan. Pengacara kan pertanyakan sual uraian racun sianida, padahal itu kan objek, sementara kami fokus pada subjek,” kata Jaksa Ardito Muwardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa [21/6].
Pada persidangan perdana terhadap Jessica pada pekan lalu, jaksa mendakwanya dengan pembunuhan berencana. Dalam surat dakwaan disebutkan Jessica pada 6 Januari 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2016 bertempat di Restoran Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih di dalam daerah hukum PN Jakpus dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Atas perbuatannya itu, Jessica berdasarkan hukuman pidana diancam dengan pidana kurungan maksimal 20 tahun, hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
Dakwaan inilah yang disebut pengacara Jessica kabur, tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat. Jessica melalui pengacaranya, Otto Hasibuan mengatakan, Selain karena dalang pembunuhan berencana selalu berada di balik layar, justru tidak ada bukti yang cukup kuat yang menyatakan Jessica menaruh racun dalam kopi es Vietnam yang minum Mirna.
Kemudian, kata Otto, jaksa juga tidak menguraikan dari mana Jessica mendapatkan sianida. Apakah itu dari kantong celana, baju atau dari mana? Ini yang tidak dijelaskan jaksa. Mengapa jaksa tidak menguraikan tahapannya mulai dari persiapan, permulaan pelaksanaan hingga ketika mengeksekusi.
Karena itu, kata Otto, pihaknya memandang dakwaan yang dibacakan jaksa kepada Jessica lemah. Berdasarkan itu pula, Otto memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan penolakan kliennya atas dakwaan jaksa dan menyatakan batal demi hukum atau tak dapat disidangkan.
Niat Batin
Menurut Jaksa Ardito, sanggahan pengacara Jessica itu tidak menjadi soal karena hanya membicarakan objek. Uraian soal objek tidal perlu dipersoalkan karena berdasarkan dakwaan pihaknya merasa sudah menguraikan subyek yakni perbuatan Jessica.
“Jadi perencanaan itu bukan tentang objek. Berdasarkan argumentasi riset yang berdasarkan pendapat hukum, dan keputusan hakim sebelumnya [yurisprudensi] dari suatu perundangan bahwa unsur perencanaan itu lebih pada perencanaan terhadap subjeknya,” kata Ardito.
Subjek yang dimaksud Ardito adalah apakah selama melakukan ada semacam niat batin atau ketenangan dalam melakukan perencanaan itu. Jadi tidak semata-mata pada alat apa yang digunakan. Karena itu, kata Ardito, yang utama adalah niat batinnya. Jika diawal merencanakan membunuh pakai pisau kenyataannya bisa pakai cangkul. Itu poin dakwaan, kata Ardito.
Sidang lanjutan pembunuhan Mirna digelar pada Selasa [21/6] dengan agenda tanggapan atas penolakan dakwaan oleh pihak Jessica. Berdasarkan itu, jaksa meminta agar hakim menolak semua penolakan Jessica atas dakwaan. Jessica disebut pelaku tunggal atas pembunuhan Mirna menggunakan racun sianida pada Januari lalu. Sidang selanjutnya pada pekan depan akan mendengarkan putusan sela dari majelis hakim. [Kristian Ginting]