Jaksa KPK Tuntut Rita Widyasari 15 Tahun Penjara

Koran Sulindo – Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Tak hanya tuntutan badan, Jaksa juga menuntu Rita membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa satu Rita Widyasari dan terdakwa dua Khairudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Arif Suhermanto saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/6).

Menurut jaksa, Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 248,9 miliar bersama-sama dengan Khairudin,  Komisaris PT Media Bangun Bersama.

Kepada Khairudin yang juga merupakan staf khususnya, Rita menugaskan untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Khairudin lantas menyampaikan pesan itu kepada kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.

Uang tersebut kemudian diambil alih Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto yang merupakan anggota tim pemenangan Rita saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.

Jaksa meyakini Rita menerima uang gratifikasi Rp 248 miliar terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Rita dan Khairudin menerima gratifikasi dari berbagai pihak melalui dinas Pemkab Kukar.

Jaksa juga menyebut, Rita menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit yang diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Menanggapi tuntutan jaksa itu Rita mengaku terkejut dan  menganggap tuntutan jaksa itu terlalu tinggi.

Lebih jauh ia menyebut bakal menyampaikan keberatan-keberatannya itu dalam pledoi.

“Terlalu tinggi ya. Nanti tunggu pembelaan ya,” kata Rita usai menjalani sidang.

Namun saat didesak awak media, Rita enggan enggan berkomentar lanjut terhadap tuntutan itu.  “Nggak tahu ya,” kata Rita.

Sementara itu, kuasa hukum Rita, Wisnu Wardana mengaku terkejut atas tuntutan yang diajukan jaksa. Menurutnya, tuntutan itu tak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

“Kita cukup terkejut ya, karena itu buat kita lumayan tinggi, 15 tahun. Dari surat tuntutannya ada beberapa fakta yang menurut kita nggak sesuai dengan yang disampaikan saksi-saksi,” kata Wisnu.“Nanti detailnya di pleidoi lah.”

Salah satu yang dipersoalkan Wisnu adalah saksi saksi persidangan yang tak pernah menyebut Rita menerima langsung dan keterangan itu dibenarkan kliennya.

“Dari saksi-saksi kayaknya nggak ada yang bilang kalo Bu Rita terima langsung sendiri. Seperti itu salah satunya yang kita catat,” kata Wisnu.

Rita Widyasari yang menjabat sebagai Bupati Kukar sejak 2010- 2015 dan 2016-2021 adalah anak kedua dari bekas Bupati Kutai Kartanegara yaitu Syaukani Hasan Rais.

Saat menjadi Bupati Kukar Syaukani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 miliar.

Pengadilan Tipikor akhirnya memvonis Syaukani dengan hukuman penjara 2,5 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp113 miliar.

Namun vonis itu diperberat oleh Mahkamah Agung dengan hukuman 6 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 49,367 miliar. (TGU)