Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hadirkan 3 saksi yang diantaranya disebut sebagai saksi kunci kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, Kamis (22/05/2025) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Tiga saksi tersebut merupakan kader PDIP Saiful Bahri yang disebut sebagai saksi kunci dalam kasus ini.
Saiful Bahri sebelumnya sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.
Jaksa KPK Surya Dharma Tanjung mengatakan selain Saiful Bahri, dalam persidangan kali ini Jaksa juga menghadirkan istri dari satpam yang bertugas di kantor DPP PDIP Nurhasan, Nilam Sari. Selain itu satu lagi saksi yang dihadirkan, dari pegawai Money Changer Carolina Wahyu Aprilia Sari.
Dalam perkara kasus ini,Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa atas tuduhan penyuapan bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku dan Saeful Bahri memberikan uang senilai RP600 juta kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menduduki kursi jabatan di DPR RI periode 2019-2024 melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Saiful Bahri sebelumnya sudah divonis bersalah dan sudah menjalani hukuman, sedangkan Donny Tri Istiqomah sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum menjalani hukuman dan Harun Masiku sampai saat ini belum diketahui secara pasti keberadaannya alias buron.
Selain kasus suap, Hasto juga didakwa dalam kasus perintangan penyidikan dengan menyuruh Harun Masiku untuk merendam ponsel miliknya agar tidak dapat dilacak oleh KPK saat akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga memberikan arahan kepada Harun Masiku untuk standby di kantor DPP PDIP. Perbuatan tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat lolos dari kejaran KPK. [IQT]