Novel Baswedan
Novel Baswedan

Koran Sulindo — Kejaksaan Agung membenarkan bahwa jaksa dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Robetino Fedrik Adhar Syaripuddin terinfeksi virus corona atau Covid-19.

Hal tersebut diakui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Agung Hari Setiyono merujuk pada hasil tes cepat dan tes swab yang dijalani Fedrik.

“Ternyata yang bersangkutan terpapar Covid-19 sehingga dilakukan perawatan maksimal hingga akhirnya meninggal dunia, Senin kemarin,” kata Hari di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/8).

Fedrik Adhar juga, kata Hari memiliki penyakit bawaan yakni komplikasi penyakit gula darah.

“Saya mendapat laporan, sore kemarin almarhum meninggal disebabkan komplikasi penyakit gula darah,” kata Hari.

Hari menambahkan pada awalnya, saat Idul Adha, almarhum melakukan perjalanan dari Jakarta ke Baturaja, Sumatera Selatan.

“Saat itu almarhum merasa sakit,” ucap Hari.

Kemudian almarhum kembali ke Jakarta dan didiagnosa sakit. Di RS, Fedrik menjalani rapid test dan tes swab. Dari hasil tes tersebut, Fedrik dinyatakan positif tertular Covid-19.

“Jumat (14/8) hingga Minggu (16/8) sudah menggunakan ventilator. Hari Senin (17/8) beliau meninggal dunia,” kata Hari.

Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, Senin (17/8).

Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin merupakan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Nama Fedrik dikenal publik setelah dia menjadi JPU dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. [WIS]