Koran Sulindo – Status mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sah menjadi terpidana. Itu lantaran jaksa mencabut banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok, panggilan akrabnya sebelumnya juga melakukan hal yang sama.
Dengan demikian, Ahok resmi menjalani putusan pengadilan yang menghukumnya dengan dua tahun penjara. Juru bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi memastikan pencabutan berkas banding jaksa itu. Berkas banding, katanya, dicabut pada Selasa, 6 Juni 2017.
Soal pencabutan berkas banding tersebut, Hasoloan tidak mengetahuinya. “Tidak ada tertera alasan pencabutan,” kata Hasoloan di Jakarta seperti dikutip CNN Indonesia pada Kamis (8/6).
Pencabutan berkas oleh jaksa itu akan diberitahukan kepada tim kuasa hukum Ahok. Lalu, pencabutan berkas itu juga akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai bahan untuk menentukan sikap.
Awalnya jaksa berkeras untuk mengajukan banding meski Ahok telah mencabut upaya banding atas putusan terhadap dirinya. Alasan banding karena putusan hakim dianggap tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Berkas banding sebetulnya telah diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhir bulan lalu. Bahkan Pengadilan telah menetapkan lima hkim untuk memeriksa berkas banding jaksa atas kasus Ahok.
Ahok kini mendekam di tahanana Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Di sisi lain, pencabutan berkas tersebut menandakan Ahok resmi menjadi terpidana. Menurut pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, kasusnya sudah bisa dikatakan berkekuatan hukum tetap. [KRG]