Jakarta – Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Perum BULOG melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis. Acara tersebut berlangsung pada Selasa, 25 Maret 2025, di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi dari program prioritas pemerintah yang tertuang dalam ASTA CITA Kedua dari 17 Program Prioritas Presiden, yakni mencapai swasembada pangan, energi, dan air.
“Salah satu kebijakan pemerintah yang mendukung hal ini adalah penghentian impor beras mulai tahun 2025 serta target serapan 70 persen dari total 3 juta ton gabah yang dicanangkan oleh Badan Pangan Nasional,” ujar JAM-Intel.
Sebagai wujud kontribusi Kejaksaan dalam mendukung swasembada pangan, program “Jaksa Mandiri Pangan” resmi diluncurkan. Program ini memanfaatkan aset lahan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya yang dikelola oleh Kejaksaan. Sebagai proyek percontohan, lahan seluas 3.301.524 m² yang berasal dari perkara Asabri atas nama terpidana Benny Djokrosaputro di Kabupaten Bekasi akan digunakan untuk budidaya padi guna memenuhi kebutuhan beras nasional.
JAM-Intel mengungkapkan bahwa kerja sama ini juga bertujuan untuk mengatasi permasalahan monopoli pertanian yang sering merugikan petani akibat praktik tengkulak. Dengan kolaborasi ini, diharapkan kesejahteraan petani lebih terjamin melalui sistem pengelolaan lahan yang lebih baik, yang melibatkan Kejaksaan, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, dan Perum BULOG.
Dalam perjanjian ini, masing-masing pihak memiliki peran sebagai berikut:
1. Kejaksaan Agung: Mengoordinasikan penyediaan lahan tanam.
2. Kementerian Pertanian: Mengoordinasikan penyediaan bibit, sarana prasarana pertanian, serta pembinaan kelompok tani.
3. PT Pupuk Indonesia: Mengoordinasikan penyediaan pupuk.
4. Perum BULOG: Mengoordinasikan pembelian hasil panen.
Selain itu, kerja sama ini mencakup pertukaran data dan informasi guna deteksi dini terhadap potensi permasalahan hukum, serta kegiatan sosialisasi, pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan berbagai hal teknis lainnya yang mendukung kelancaran program.
“Melalui perjanjian kerja sama ini, kami berharap program Jaksa Mandiri Pangan dapat berjalan dengan baik dan berkontribusi nyata dalam pencapaian swasembada pangan nasional,” tambah JAM-Intel.
Menutup sambutannya, JAM-Intel berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif bagi ketahanan pangan nasional serta kesejahteraan para petani. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mendukung kebijakan pemerintah guna mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia. [IQT]