Jadi Tersangka, Mengapa Firli Bahuri Tidak Diberhentikan dari KPK?

Ketua KPK Firli Bahuri - ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

KETUA KPK Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Namun hingga kini Firli belum diberhentikan dari posisi ketua KPK dan juga tidak ditahan.

Penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dikeluarkan pada Rabu 22 November 2023 atas kasus pemerasan. Kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang kemudian disidik oleh Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan penggeledahan ditemukan cukup bukti untuk menjerat ketua KPK itu menjadi tersangka. Gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian kemudian mengkonfirmasi adanya dugaan pemerasan itu.

Namun pemerintah menyatakan baru akan memberhentikan Firli dari posisi ketua KPK jika statusnya sudah terdakwa.

“Ini ada proses hukum berikutnya, yang menentukan seperti apa. Dalam UU juga sudah diatur ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat (24/11).

Beda status tersangka dengan terdakwa

Memang ada yang membedakan antara status tersangka dan terdakwa. Seseorang ditetapkan menjadi tersangka adalah yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, yakni minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP. Sedangkan, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Menurut Ari Dwipayana, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal 32 Ayat (1) UU 19/2019 disebut seorang pimpinan KPK dapat berhenti atau diberhentikan karena beberapa hal, salah satunya karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Diinformasikan kini pihak Kepresidenan sedang memproses pemberhentian sementara Firli melalui Keputusan Presiden (keppres).

“Kita lihat nanti prosesnya. Setelah rancangan Keppres ini disiapkan, akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama,” kata Ari.

Pemerintah juga nantinya akan mengambil salah satu pimpinan KPK yang akan menggantikan tugas Firli.

“Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau (Presiden) menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara,” ujar Ari memberi penjelasan. [DES]