Koran Sulindo – KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi di Badan Keamanan Laut yang menjerat anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.

Hari ini KPK memeriksa Sekjen Partai Golkar sekaligus Menteri Sosial Idrus Marham dalam kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka Fayakhun Andriadi.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (21/5).

Idrus tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.15 WIB.

Di KPK, tak sepatah katapun keterang keluar dari mulutnya.

Selain memeriksa Idrus, sebelumnya KPK berturut-turut telah memeriksa beberapa politikus Partai Golkar.

Di antara mereka yang diperiksa adalah Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai, Senin (14/5).

Sehari setelah pemeriksaan Yorrys, KPK juga memeriksa Basri Baco yang menjabat Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta dan Ketua DPD Golkar Jakarta Utara Olsu Babay.

Yorrys yang merupakan bekas anggota Komisi I DPR juga diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun.

Usai menjalami pemeriksaan, Yorrys menyebut dirinya dicecar 14 pertanyaan oleh KPK.

Salah satu hal yang ditanyakan KPK adalah aliran uang senilai Rp 1 miliar dari Fayakhun Andriadi yang ditenggarai terkait pencalonannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta.

Yorrys membantah menerima uang dari koleganya di Partai Golkar itu.

“Saya bilang, terima dari mana, nggak tahu. Apalagi saya tidak punya kedekatan khusus dengan Fayakhun. Apalagi dalam konteks menjadikan dia sebagai ketua Golkar DKI. Nggak ada konteksnya sama sekali,” kata Yorrys.

Menurutnya, dugaan pemberian uang menjadi tak logis lantaran Fayakhun meminta dukungan kepada dirinya pada bulan April sementara menurut keterangan Fayakhun kepada penyidik KPK, uang tersebut diserahkan pada bulan Juni.

Dalam kasus ini, Fayakhun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya sebagai anggota Komisi I DPR.

Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satellite monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.(TGU)