Koran Sulindo – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai Bambang Widjojanto (BW) melanggar etika pejabat publik karena menjabat sebagai Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pasalnya, BW sampai hari ini masih sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
“Saya hanya mempertanyakan soal posisi Mas BW di TGUPP karena ‘diwakafkan’ untuk menjadi lawyer (kuasa hukum) Badan Pemenangan Nasional (BPN Prabowo-Sandi),” kata Adnan Topan ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (28/5).
Adnan Topan dalam status Facebook-nya pada 24 Mei lalu menuliskan “Sekedar tanya, anggota TGUPP itu digaji oleh APBD DKI, dan jumlahnya per-anggota lumayan besar. Nah, saat diwakafkan menjadi kuasa hukum pasangan Capres tertentu untuk menggugat hasil pemilu ke MK, apakah gajinya distop dulu atau terus mengalir? #ingatbunghatta.”
Pertanyaan ini, kata Adnan, wajar diajukan lantaran BW masih dibayar oleh APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kendati tidak mengetahui betul tentang aturannya, dia berpendapat, ketika pengangkatan BW sebagai anggota TGUPP berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan berkomitmen kerja penuh di sana, maka BW seharusnya tidak bisa menjadi kuasa hukum BPN.
“Saya nggak tahu detail (aturan) ya. Tapi, kalau sudah komitmen di sana full time, ya tidak bisa (jadi kuasa hukum BPN). Kecuali mengambil cuti, itu sah saja dilakukan,” ujar Adnan lagi.
Meski demikian, menurut Adnan, perlu juga cuti seperti apa yang digunakan BW selama menjadi kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi. Sebab, bila hanya cuti, maka BW tetap mendapat upah sebagai anggota TGUPP yang berasal dari APBD itu.
“Kecuali cuti di luar tanggungan. Di sini kita berbicara etika pejabat publik. Yang senior seharusnya lebih paham,” pungkas Adnan.
Sebelumnya diberitakan, setelah ditunjuk sebagai ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, BW disebut telah mengajukan cuti sebagai Ketua TGUPP Bidang Komite Pencegahan Korupsi. BW disebut mengajukan cuti selama sebulan agar fokus menjadi ketua tim hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. [KRG]