Koran Sulindo – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) sepakat melarang transportasi online beroperasi di wilayahnya. Kesepakatan ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan sebagai dasar hukum pelarangan itu.
Pelarangan terhadap transportasi berbasis online itu meliputi semuanya yaitu mobil dan sepeda motor. Untuk memastikan pelarangan itu berjalan, maka Dinas Perhubungan Jawa Barat akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta pemerintah pusat untuk merumuskan langkah yang perlu diambil.
Soal kesepakatan ini, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, mengunggahnya ke salah satu akun media sosialnya. Berdasarkan kesepakatan itu pula, rencana mogok angkutan umum di wilayah Bandung menjadi batal.
Keberadaan taksi online memang menuai pro dan kontra di berbagai negara serta wilayah Indonesia. Bukittinggi dan Batam, misalnya, termasuk kota yang tegas melarang keberadaan angkutan berbasis aplikasi ini.
Dan itu terus berlanjut setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
MA membatalkan sebanyak 14 pasal yang tertera di dalam Permenhub soal taksi online. Beberapa di antaranya berkaitan dengan tarif, surat kendaraan berbadan hukum, pelayanan dan lain sebagainya. Pada Pasal 5 ayat 1 huruf e dan Pasal 19 ayat 2 huruf f dan ayat 3 huruf e, misalnya, berkaitan dengan penetapan tarif.
MA dalam putusannya membatalkan aturan tersebut dan memerintahkan Menteri Perhubungan untuk segera mencabutnya serta tidak lagi berlaku karena tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Menyikapi putusan tersebut, Kementerian Perhubungan berjanji akan dan mematuhinya.
Soal ini, manajemen transportasi berbasis aplikasi belum memberi tanggapannya. [KRG]