Koran Sulindo – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepulauan Riau akhirnya menangkap J Rusna tersangka utama kasus perdagangan orang. Penangkapan ini setelah tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri melakukan investigasi terkait ketidakprofesionalan Direktur Krimum, Kombes Hernowo Yulianto.
Berdasarkan informasi yang didapat Koran Sulindo, Direktur PT Tugas Mulia penyalur tenaga kerja itu ditangkap di terminal kedatangan Bandara Hang Nadim, Batam, Selasa (9/8) pukul 18.00 WIB. Tersangka ditangkap ketika baru pulang dari Jakarta.
“Benar, bahwa tersangka JR telah dilakukan penangkapan dan penahanan tersangka RUSNA alias J. RUSNA terkait LP-B / 27 / III / 2018 / SPKT Kepri, tanggal 20 Maret 2018 dalam dugaan tindak pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S Erlangga, Jumat (10/8).
Erlangga mengatakan saat ini penyidik sudah melakukan penahanan terhadap Rusna. “Sudah ditahan di Rutan Polda Kepri,” ucapnya.
Menurut Romo Chrisanctus Paschalis yang melaporkan Hernowo ke Propam Mabes Polri, penangkapan Rusna ada hubungannya dengan laporan dia ke Divisi Propam pada 25 Juli 2018 lalu.
“Benar, pasti sangat berpengaruh. Memang dalam audiensi, penyidik sejak awal memang mau menahan tapi Direktur tidak tandatangan,” kata Romo Paschal kepada Koran Sulindo.
Meski Rusna telah ditangkap, Romo Paschal meminta agar laporannya di Propam terus ditindaklanjuti.” Karena walaupun sekarang saudari Rusna sudah ditahan, kami belum mendapat jawaban mengapa harus datang orang Propam baru ditangkap. Direktur kasihlah jawaban ke kami, supaya kami yang bodoh ini tahu,” ujarnya.
Ia menjelaskan proses hukum terhadap Rusna sangat beda dengan tersangka Paulus Baun alias Ambros yang cuma menjadi kaki tangan kejahatan tersebut.” “Sangat beda dengan Ambros perengkrut, kaki tangan Rusna yang begitu dinyatakan tersangka saat itu juga ditahan. Ini kejahatan luar biasa,” ucapnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tidak segan-segan menindak tegas bila dalam laporan tersebut ditemukan pelanggaran.
“Tapi prinsip kita normatif ya, semua anggota yang ada laporannya kita proses, klarifikasi, kalau terbukti akan kita tindak,” kata Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Senin (7/8).
Tito menegaskan sudah banyak contoh oknum polisi yang ditindak tegas. Pada Juli kemarin, lima perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang dicopot dari jabatannya oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (ASDM) Irjen Arief Sulistyanto.
“Itu sudah banyak (dicopot). Pak ASDM itu udah berapa banyak mindahin Kapolres. Terbukti silahkan, kita tindak tegas. Kita ingin perbaiki Polri,” pungkas Tito.
Untuk diketahui kasus perdagangan orang diungkap setelah seorang gadis di bawah umur berinisial MS asal Nusa Tenggara Timur berusia 16 tahun didampingi Romo Chrisanctus melapor ke Polda Kepri pada 20 Maret kemarin. MS menjadi korban bermula pada tanggal 24 Februari 2016 silam, saat paman MS yang bernama Paulus Baun alias Ambros datang ke rumah neneknya di Desa Sebot, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, untuk membawanya ke Batam guna menjaga anak dari paman MS tersebut.
Namun, setelah sampai di Batam, korban langsung diserahkan kepada J Rusna, yang adalah juga bos dari Ambros. Dua hari di penampungan, Rusna kemudian mempekerjakan korban pada PT. Tugas Mulia, tepatnya di rumah Yuliana Fitri Wijaya sebagai pembantu rumah tangga.
Korban dijanjikan gaji perbulan sebesar Rp 1,5juta pada tahun pertama dan Rp1,6 juta pada tahun kedua. Namun setelah dua tahun bekerja, MS tidak kunjung mendapatkan upah dari majikannya. Sebab upahnya langsung dikirim kepada J Rusna.
Waktu bekerja satu tahun enam bulan, MS sempat menghubungi orang tuanya di kampung halaman di Sebot, NTT, dan menjelaskan bahwa dia tidak bekerja membantu atau menjaga anak paman, tetapi bekerja di rumah Juliana Fitri Wijaya yang merupakan pengguna jasa pekerja rumah tangga dari PT. Tugas Mulia pimpinan J Rusna. Orang tua korban pun bergerak cepat ke Batam dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri sebagai kasus perdagangan orang dan pidana perlindungan anak. Sebab saat dipekerjakan masih berusia 14 tahun.
Hasil penyidikan, Polda Kepri menetapkan dua orang tersangka yakni J Rusna dan Ambros pada awal Juli lalu. Namun hanya paman korban yang ditahan, sedangkan Rusna saat ini masih menjalankan usahanya menyalurkan tenaga kerja di Batam.[YMA]