Izin Impor Bawang Putih Hanya Diberikan ke Bulog, KPPU Akan Beraksi

Ilustrasi. Bawang putih di pasar tradisional.

Koran Sulindo – Indonesia kekurangan pasokan bawang putih 400.000 ton per tahun. Data tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, pada 19 Maret 2018 lalu.

Agar harga bawang putih di tingkat masyarakat tidak menjadi lebih tinggi, pemerintah pun akan mengimpor 100.000 ton bawang putih pada tahun ini. Yang mendapat izin impor itu adalah Badan Urusan Logistik (Bulog).

“Bawang putih lagi naik kan, Rp 45.000, jadi kami tugaskan Bulog untuk impor segera. Kalau angkanya kira-kira 100.000 ton untuk menarik lagi harganya ke arah Rp 25.000,” kata Darmin. Rencananya bawang putih impor itu akan didatangkan sebelum Idul Fitri tahun ini.

Indonesia, lanjutnya, setiap tahun memang masih mengimpor bawang putih. Karena, Indonesia belum bisa menghasilkan sendiri bawang putih untuk memenuhi kebutuhannya. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan, impor bawang putih pada tahun 2018 sebanyak 580.080 ton, dengan nilai US$ 493,77 juta.

Masalahnya, karena izin impor yang 100.000 ton tersebut hanya diberikan ke Bulog, banyak importir bawang putih yang meradang. Penunjukan itu, menurut mereka, bisa menyebabkan terjadinya praktik monopoli, yang dilarang undang-undang.

Juga berpotensi menimbulkan ekonomi rente yang hanya menguntungkan segelintir pihak, menurut peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Sugiyono Madelan.  “Kalau itu dilakukan pemerintah, hanya melahirkan motif rente-rente ekonomi,” ujarnya.

Diskresi penugasan itu, tambahnya, dapat membuat persaingan usaha menjadi tidak kompetitif. Juga akan membuat produk berkualitas bagus dari luar negeri malah terhambat masuk ke dalam negeri. Selain itu, kondisi ini dapat membuat kesempatan swasta dalam melakukan impor dan bersaing secara sehat menjadi terbatas.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani pun mengharapkan pihak swasta mendapatkan kesempatan yang sama dan adil. Tambahan pula, Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk bawang putih banyak yang belum keluar.

“Supaya harga itu juga bisa kompetitif,” kata Haryadi, sebagaiman dikutip dari Antara, Senin (25/3).

Terkait masalah ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana memanggil pihak Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Kementerian Pertanian (Kemtan). KPPU ingin mengetahui pertimbangan apa yang dipakai pemerintah sehingga menerbitkan izin impor hanya kepada Bulog.

Apalagi, dalam pemberian izin tersebut, Bulog tidak diwajibkan menanam bawang putih. Padahal, importir swasta dikenakan kewajiban melakukan penanaman bawang putih sebesar 5% dari kuota impornya, sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017.

“Kan Kementan harusnya minta tanam lima persen. Kalau Bulog yang impor, enggak,” kata Komisioner KPPU Guntur Sirangih di kantornya, Senin (25/3).

Ini menjadi tidak adil bagi importir lain yang wajib melakukan penanaman bawang putih. “KPPU mendorong agar perlakuannya sama dengan yang lain. Kalau memang langka dan darurat, volumenya hanya untuk kelangkaan,” tutur Guntur.

Namun, ia tak mau menjelaskan kapan waktu pemanggilan itu. Karena, katanya, KPPU masih mempelajari pemberian izin tersebut. “Masih kami pelajari apa alasan pemerintah melakukan hal tersebut,” ujarnya. KPPU perlu melakukan pemeriksaan itu, tambahnya, untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah. [PUR]