Koran Sulindo – Untuk menuntaskan negosiasi dengan PT Freeport Indonesia, pemerintah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perusahaan tersebut hingga Januari 2018. Padahal, IUPK Freeport akan berakhir pada Selasa (10/10) besok.
Dengan begitu, kata Menteri ESDM Ignasius Jonan, otomatis izin ekspor Freeport akan berakhir pula. Akan tetapi, pemerintah justru memperpanjangnya dengan dalih untuk menuntaskan negosiasi.
Jonan dalam kesempatan itu enggan menjelaskan rencana divestasi saham 51 persen serta skema pajak kepada Freeport. Ia ingin membahasnya secara tertutup. Dengan demikian, waktu tiga bulan disebut ingin menuntaskan persoalan dengan Freeport termasuk hak teknis yang menjadi kendala kedua belah pihak selama ini.
“Saya tidak mau berandai-andai jika persoalan tidak dari waktu yang telah diberikan,” kata Jonan seperti dikutip antaranews.com, pada Senin (9/10).
Dalam kesempatan itu, ia memperkirakan divestasi saham Freeport 51 persen itu senilai US$ 4 miliar. Valuasi yang diproyeksikan di bursa saham New York memiliki nilai pasar US$ 20,74 miliar. Dari jumlah itu, kontribusi Indonesia diperkirakan 40 persen dari nilai tersebut atau sekitr US$ 8 miliar.
Jadi, andai divestasi mayoritas diambil Indonesia, maka setidaknya perlu dipersiapkan sekitar US$ 4 miliar karena merujuk kepada 51 persen yang bernilai US$ 8 miliar itu. [KRG]