KH Ma'ruf Amin

Koran Sulindo – Pernyataan calon wakil presiden nomor urut-01 Kyai Ma’ruf Amin soal budek dan buta diyakini tidak mempengaruhi elektabilitas dari pasangan Jokowi-Ma’ruf dalam Pilpres 2019.

Keyakinan itu disampaikan anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, Agung Laksono. “Oh tidak. Karena dia tidak tujukan pada orang,” kata Agung  di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (15/11).

Menurut Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu tak ada maksud cawapres Ma’ruf Amin membuat panas dan menghina penyandang disabilitas. Penggunaan diksi ‘budek’ dan ‘buta’ hanya untuk penegasan saja.

Lebih lanjut Agung juga meminta agar persoalan tersebut sebaiknya segera diluruskan kepada masyarakat. Ia menyarankan penggunaan kiasan harus dikurangi supaya tidak menimbulkan persepsi beragam dari masyarakat.

Sebelumnya, calon wakil presiden Ma’ruf Amin menyebut orang-orang yang tak mengakui keberhasilan pembangunan di era pemerintah Joko Widodo hanya orang yang ‘budek’ dan ‘buta’. Ia menyebut orang yang sehat dapat melihat jelas prestasi yang ditorehkan Jokowi.

“Kecuali orang yang budek saja nggak mau mendengar informasi dan orang yang buta saja yang enggak bisa melihat kenyataan,” kata Ma’ruf, akhir pekan lalu.

Menurut Ma’ruf selama kepemimpinan Jokowi berhasil dibangun banyak infrastruktur seperti pelabuhan dan bandara. Ia juga berhasil membangun banyak fasilitas pendidikan dan kesehatan sekaligus memangkas kesenjangan sosial.

Komentar ‘budek’ dan ‘buta’ itu segera menuai protes dan dikomentari secara luas. Penyandang disabilitas melakukan aksi protes kepada cawapres Ma’ruf Amin terkait ucapan ‘budek’ dan ‘buta’ dan menuntut permintaan maaf karena merasa tersinggung.

Tak hanya dituntut minta maaf, belakangan kelompok yang menamakan Advokat Senopati 08 melaporkan Ma’ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu. Ia dituduh melakukan pelanggaran pemilu atas pernyataannya menyinggung soal budek dan buta beberapa waktu lalu.

“Sehubungan dengan pernyataan cawapres 01, Ma’ruf Amin di mana telah menimbulkan banyak kritik dan protes keras tentang ucapannya budek tuli, tidak melihat,” kata Bonny Syahrizal yang mewakili Advokat Senopati 08 dan selaku pelapor.

Bonny menyebut pernyataan itu dianggap menimbulkan kegaduhan dan protes khususnya mereka yang penyandang disabilitas dan mengandung unsur penghinaan.

Ia juga menambahkan Ma’ruf diduga melanggar pasal 280 ayat 1 C, D, dan E serta pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Dugaan telah melakukan penghinaan terhadap golongan masyarakat penyandang disabilitas, melakukan penghasutan terhadap perseorangan ataupun masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum,” kata dia.  [SAE/TGU]