Jakarta – Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin menjelaskan kepada awak media perihal kondisi Kesehatan suaminya. Franka mengatakan dirinya bersyukur, suaminya mendapatkan atensi medis yang baik dan kodisi Kesehatan Nadiem saat ini masih dalam proses pemulihan pasca operasi Ambeien yang dilakukan ahir September 2025 lalu.
“sekarang sedang masih dalam proses pemulihan dari operasi yang pertama,” kata Franka saat ditemui usai mengikuti sidang praperadilan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/10).
Franka berharap agar suaminya yang merupakan mantan Menteri Pendidikan, kebudayaan Riset dan Teknologi (Dikbudristek) kuat menjalani kasus hukum yang sedang menimpanya dengan baik.
Ia juga menambahkan, apabila suaminya pulih nanti akan segera menjalani operasi pembadahan untuk kedua kalinya dan memohon kepada semua pihak untuk mendoakan agar kondisi Kesehatan suaminya segera pulih Kembali.
“doa saya Mas Nadiem bisa cepat kuat dan pulih sehingga bisa juga cepat mendapati operasi pembedahan yang kedua dan bisa menjalani proses ini dengan sebaiknya dengan sekuat-kuatnya,” ujar Franka.
Saat ditanya perihal anak-anak mereka, Franka hanya menjawab singkat, “(anak-anak) Selalu menanyakan,” ungkapnya.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa Nadiem dibantarkan ke rumah sakit dan harus menjalani operasi wasir atau ambeien. Pihak Kejagung membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa Nadiem masih menjalani pemulihan hingga saat ini. Meski demikian, pihak Kejagung tidak menyebutkan di rumah sakit mana tempat Nadiem dibantarkan. Kejagung hanya menyebutkan rumah sakit tempat Nadiem dibantarkan merupakan rumah sakit milik pemerintah.
“Sudah (dioperasi) katanya sih sakit di bagian itunya (duburnya). Saya kurang tahu pasti (kondisinya), nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung (kembali ke sel) atau nanti dalam tahap pasca pemulihan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (29/9/2025).
Nadiem Makarim merupakan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Nadiem diduga melakukan persekongkolan jahat dengan 4 tersangka lainya di lingkungan Kemendikbudristek dengan mengarahkan pada spesifikasi barang atau dalam kasus ini laptop tertentu yakni Laptop Chromebook.
Kejagung mengatakan, keputusan atas pemilihan spesifikasi laptop dengan system operasi Chromebook ini dilakukan sebelum pelaksaan pengadaan dan belum adanya kajian yang mengunggulkan produk tersebut.
Nadiem juga dikatakan sempat mengadakan pertemuan dengan pihak dari Google pada bulan Februari dan April 2020. Hasil pertemuannya dengan pihak Google membuahkan kesepakatan agar produk yang digunakan dalam program digitalisasi Pendidikan adalah Google. Kerugiaan negara dalam kasus ini senilai Rp1,9 triliun.
Nadiem dan tim kuasa hukumnya saat ini sedang menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan dilayangkan pihak Nadiem karena mereka menilai penetapan tersangka kepada kliennya tidak memenuhi kecukupan alat bukti atau cacat hukum. [IQT]