Koran Sulindo – Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri direvisi. Dalam revisi tersebut perlu diakomodir pasal keselamatan anggota Polri, terlebih semakin rawannya tugas polisi, terkait jatuhnya korban jiwa akibat teror bom Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5) malam.
Menurut IPW, sepanjang 6 tahun terakhir terdapat 146 polisi meninggal dunia dan 203 luka-luka.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan ke depan perlindungan terhadap polisi, terutama yang bertugas di lapangan dan di daerah konflik harus diutamakan, karena tugas polisi berbeda dengan tugas aparatur negara yang lain.
Polisi yang bertugas di lapangan selalu berhadapan dengan ancaman keamanan dirinya sendiri, sehingga sangat rentan risiko. Perlindungan ini perlu diberikan agar anggota Polri nyaman dalam bertugas meski para teroris menjadikan mereka sebagai target serangan teror bom, seperti di Kampung Melayu.
“Keberadaan polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat harus disikapi dengan adil agar keselamatan anggota Polri saat bertugas di lapangan tetap terjaga,” ujar Neta, melalui keterangan tertulis, Jumat (26/5).
Ia membeberkan ada 4 poin yang harus dilengkapi berkaitan dengan perlindungan anggota Polri. Pertama, perlunya asuransi dan jaminan perlindungan keselamatan untuk anggota Polri. Kedua, anggota Polri yang bertugas di lapangan dan di daerah konflik, yang bisa bertugas 24 jam penuh, perlu diberikan uang lembur dan ekstra puding agar kesehatannya terjaga.
Ketiga, anggota Polri perlu dilatih intensif dan dilengkapi peralatan memadai. Keempat, sudah saatnya dibuat aturan tentang sanksi yang berat bagi para kriminal yang membunuh anggota Polri.
IPW mengacu pada konsep Police Protection Act milik AS yang menetapkan 30 tahun penjara hingga hukuman mati bagi pembunuh seorang anggota polisi.
“Sanksi ini sangat diperlukan mengingat polisi adalah pelindung,dan pengayom masyarakat,” kata Neta. [CHA]