Ilustrasi: Densus 88 Polri/AFP

Koran Sulindo – Penunjukan Irjen Polisi Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui telegram rahasia (TR) Kapolri dinilai sebagai maladministrasi.

“TR Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya.  Untuk itu, TR pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT itu harus segera dicabut dan dibatalkan,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, di Jakarta, Sabtu (2/5/2020), melalui rilis media.

Sebelumnya, dalam Surat Telegram Nomor: ST/1377 – 1378/V/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020, yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menunjuk Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), menggantikan Komjen Pol Suhardi Alius.

Maladministrasi, menurut Pasal 3 UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Menurut Neta, pengangkatan Kepala BNPT merupakan wewenang Presiden, bahkan Presiden juga berwenang memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT yang menjabat sekarang.

Neta mencontohkan Ansaad Mbay pada saat menjadi Kepala BNPT, Presiden pernah memperpanjang masa jabatannya. Ansaad yang sudah pensiun dari Polri tetap menjabat sebagai Kepala BNPT.

Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT, disebutkan pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh Presiden. Jabatan Kepala BNPT juga bisa diisi oleh selain aparatur kepolisian, artinya nonpegawai negeri juga bisa menjabat posisi itu.

Sejak berdirinya, pimpinan BNPT memang selalu dari kepolisian.

“Akan tetapi hal itu bukan serta-merta Kapolri menunjuk dan mengganti Kepala BNPT dengan telegram rahasianya. Kapasitas Kapolri hanya sebatas mengusulkan pergantian dan calon pengganti kepada Presiden,” katanya.

Penggantian Kepala BNPT oleh Kapolri memberi kesan bahwa BNPT di bawah Polri dan menjadi anak buah langsung Kapolri. Padahal, BNPT merupakan lembaga yang berdiri di bawah Presiden langsung dan bertanggung jawab hanya kepada Presiden.

“IPW menilai ada dugaan kesalahan administrasi dalam penunjukan Irjen Pol. Boy Rafli sebagai Kepala BNPT oleh TR Kapolri,” kata Neta. [RED]