Koran Sulindo – Keputusan International People’s Tribunal (IPT) yang digelar di Brussel memutuskan Presiden Filipina Rodrigo Duterte terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM). Juri yang terdiri atas berbagai negara memastikan keputusan itu akan diteruskan Dewan HAM PBB, Parlemen Uni Eropa dan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Sesungguhnya ICC juga sedang menyelidiki dugaan pelanggaran berat HAM Duterte terkait dengan kebijakannya “perang terhadap narkoba” yang menewaskan ribuan orang tanpa proses hukum. Akan tetapi, penyelidikan tersebut belum memutuskan apapun tentang status Duterte.
Juri IPT dalam keputusannya menjelaskan, keterangan para saksi sungguh membuat orang yang mendengarnya sedih dan terenyuh. Orang-orang menjadi trauma karena kebijakan Duterte itu. Juri juga telah menganalisis bukti-bukti lain yang memastikan Duterte telah melakukan pelanggaran berat HAM atas membunuhi orang-orang yang diduga terkait narkoba tanpa proses hukum.
Menanggapi keputusan IPT itu, seperti dilaporkan media lokal Filipina, juru bicara kepresidenan Harry Roque mengatakan, keputusan IPT itu tidak memiliki kekuatan hukum. Ia menyebutnya sebagai keputusan “palsu”. Hanya pengadilan yang bisa memutuskan sebuah kasus itu salah atau benar.
Roque menuduh, kelompok kiri internasional menjadikan IPT sebagai alat untuk propaganda untuk menentang pemerintah. Itu sebanya pemerintah akan mengabaikan keputusan itu. Mantan anggota Partai Bayan Muna Neri Colmenares menyambut positif keputusan itu. Ini menjadi peringatan bagi diktator dan menjadi penyemangat bagi korban.
Ia mendukung hasil IPT ini dikirimkan ke berbagai lembaga HAM dunia dan ICC. Terlebih mereka yang bersaksi dalam persidangan telah disumpah dan terdapat bukti pendukung terjadinya pelanggaran berat HAM atas kebijakan perang melawan narkoba Duterte.
Dalam penutupnya, jaksa penuntut mengatakan, menutupi kebenaran dan mengabaikan keadilan tidak akan bertahan selamanya. Ada saatnya para korban akan mendapatkan keadilan akibat kekejaman rezim Duterte. Dan karena itu, Duterte sangat layak menerima hukuman akibat kematian ribuan rakyat Filipina.
IPT digelar pada pekan ini untuk menyidangkan tuntutan terhadap Duterte yang diduga melanggar HAM berat. Salah satu anggota IPT, Peter Murphy, persidangan ini merupakan sesuatu yang serius untuk menunjukkan kebenaran di Filipina. Apalagi komunitas internasional punya tanggung jawab untuk menyelesaikan apa yang terjadi di Filipina selama kebijakan perang melawan narkoba Duterte berkobar.
Dalam dua hari persidangan ada 31 orang yang bersaksi baik secara langsung maupun lewat konferensi video. Termasuk di dalamnya adalah biarawati asal Australia Patricia Fox. Ia dideportasi pemerintah Duterte karena dituduh terlibat dalam gerakan politik di Filipina. [KRG]